POLITIKA

Revisi UU Kementerian Negara Melenggang ke Baleg, Jumlah Menteri Bertambah dari 34 Jadi 40

0
×

Revisi UU Kementerian Negara Melenggang ke Baleg, Jumlah Menteri Bertambah dari 34 Jadi 40

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS— Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

JAKARTA, METRO–Meski mendapat kritik masyarakat, DPR RI tetap memuluskan rencana penambahan jumlah kementerian untuk pemerintahan baru yang akan datang. Kemarin (3/9), wakil rakyat kembali menyetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, ba­tasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.

Baca Juga  Drs H Marlis MM, “Mencaleg Lagi, Izin Keluarga Dulu...”

Sebelumnya, DPR RI sudah sepakat untuk me­la­ku­kan mengubah UU tersebut. Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Artinya, pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Peneliti dari Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mengatakan ren­cana penambahan jumlah kementerian ditengarai se­bagai upaya memuluskan langkah politik ako­mo­da­tif pemerintahan baru. Se­bab, tidak ada urgensi pe­nambahan jumlah kementerian.

Baca Juga  Surat Dukungan Satu Truk, Fakhrizal dan Genius Umar Sambangi KPU Sumbar

“Yang seharusnya dilakukan adalah merampingkan jumlah kementerian,” ujanya kepada Jawa Pos kemarin (3/9).

Hemi menjelaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika jumlah kementerian ditambah. Salah satunya adalah beban anggaran yang su­dah pasti akan bertambah. (jpg)