PARIAMAN, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian kabel di rumah kosong yang ditinggal penghuninya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman dibekuk Satreskrim Polres Pariaman, Senin (2/9).
Mirisnya, dua pelaku berinisial RN (32) dan NY (31) yang juga merupakan warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, nekat melakukan pencurian kabel tembaga itu lantaran kecanduan mengkonsumsi sabu. Pasalnya, uang hasil penjualan tembaga hasil curian langsung dibelanjakan untuk membeli sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 11.00 WIB. Kedua pelaku duduk-duduk di tepi sungai yang tidak jauh dari rumah kosong yang akan dicurinya.
“Saat duduk-duduk itulah, pelaku RN mengajak pelaku NY untuk melakukan pencurian di dalam rumah kosong milik korban bernama Fauzi. Karena tergiur dengan hasil yang akan didapatkannya, pelaku NY menyetujui untuk melakukan pencurian tersebut,” jelas AKBP Adreanaldo Ademi saat konferensi pers, Senin (2/9).
Ditambahkan AKBP Adreanaldo Ademi, kedua pelaku kemudian pergi ke rumah kosong itu untuk mengambil kabel yang ada di dalam rumah tersebut. Setiba di belakang rumah keduanya masuk melalui pintu jendela paviliun bagian belakang.
“Kemudian keduanya naik keatas loteng dengan cara memanjat melalui lobang yang ada pada dapur rumah dan saat berada di atas loteng. NY bertugas memutus semua jaringan kabel yang ada diatas loteng, sedangkan RN bertugas mengumpulkan kabel kabel yang sudah diputus tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, setelah itu kedua pelaku kembali turun ke bawah dan memisahkan kabel tembaga dari kulitnya dengan menggunakan pisau cutter. Setelah kabel tembaga terpisah dengan kulitnya, kedua tersangka langsung menjual kabel tembaga tersebut.
“Uang hasil penjualan sebagian dibelikan kepada narkotika jenis sabu. Korban baru mengetahui kabel-kabel di rumahnya telah dicuri, setelah mendatangi rumah itu. Saat menyalakan lampu, ternyata sudah tidak bisa. Saat dicek, ternyata kabel-kabel sudah raib. Korban pun langsung melapor ke Polres Pariaman,” ujar AKBP Adreanaldo Ademi.
Menindaklanjuti laporan korban, kata AKBP Adreanaldo Ademi, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga terungkaplah dalang dari pencurian kabel di rumah korban dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Dari penangkapan itu, tim menyita barang bukti berupa kulit-kulit kabel hasil curiannya. Akibat dari perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4), (5) KUHPidana dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutupnya. (ozi)






