SIJUNJUNG, METRO–Seorang pemuda di Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung harus berususan dengan Polisi lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan yang masih berstatus pelajar SMP hingga membuat korban hamil dan melahirkan.
Pelaku berinisial AR (27) yang merupakan seorang buruh tani itu berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung saat pulang ke rumahnya. Meski sempat beberapa bulan menghilang, kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku AR ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada SN (14) yang merupakan siswi kelas VIII SMP. Modusnya, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban hingga pelaku nekat melakukan hubungan badan berulang kali dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin menjelaskan bahwa pelaku AR telah melakukan perbuatan tersebut dengan korban sebanyak tiga kali. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara sehingga pelaku merayu korban dan berjanji bakal menikahi korban.
“Tapi, setelah pelaku mendapatkan kemauannya, pelaku malah berusaha menghilang dan lari dari tanggung jawabnya. Korban yang sudah hamil, mengadu kepada orang tuanya hingga dilaporkan ke Polres Sijunjung. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, terakhir pada bulan Desember 2023,” tuturnya.
Sedangkan keluarga korban, kata AKP Yasin, melaporkan kasus itu ke polisi pada tanggal 5 Februari 2024 kemarin. Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Interogasi terhadap korban dilakukan, dengan pendampingan orang tua, UPTD PPA, dan pekerja sosial Kabupaten Sijunjung. Akibat perbuatan tersebut korban SN hamil dan telah melahirkan pada bulan Juli kemarin. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan perbuatan pelaku AR,” terang Kasat Reskrim.
AKP Muhammad Yasin mengatakan, setelah pihaknya melakukan pelacakan intensif, akhirnya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satreskrim menerima informasi bahwa pelaku AR telah kembali ke rumahnya.
“Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku AR berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. AR kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
AKP Yasin menegaskan, pelaku AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban SN.
“Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” papar nya. (ndo)






