KHATIB, METRO – Hingga saat ini, hak-hak perempuan bisa dikatakan masih belum terpenuhi. Ketidakadilan masih sering dialami kaum perempuan. Kaum perempuan juga rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Hal itulah yang coba terus disuarakan oleh beberapa organisasi di Sumbar, seperti Nurani Perempuan Women’s Crisis Center Sumbar.
Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Yefri Heriani mendesak pemerintah segera mensahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal yang perlu dipahami oleh pemerintah, bahwa perempuan banyak menderita atas kekerasan yang dialami.
“RUU PKS harus segera disahkan. Karena dengan adanya UU PKS, akan dapat menjamin keadilan dan hak-hak bagi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Di sini, Nurani Perempuan sebagai lembaga pendamping korban kekerasan tentu harus memastikan isi substansi RUU tersebut, agar memberikan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual,” kata Yefri, Minggu (10/3).
Nurani Perempuan ingin memastikan, bahwa substansi dari RUU itu betul-betul memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan serta proses pemulihan yang juga dijamin oleh negara.
Yefri menerangkan, setiap tahun, kasus kekerasan seksual di Sumbar selalu mengalami peningkatan. Dari catatan Nurani Perempuan, kekerasan seksual tahun 2018 mencapai 78 kasus. Sedangkan tahun 2017, hanya 72 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Nurani Perempuan. Tahun 2016 hanya 54 kasus dan di tahun 2015 hanya 44 kasus kekerasan seksual.
“Jika semua elemen tidak saling bersinergi dengan optimal, kasus kekerasan seksual akan terus terjadi,” sebut Yefri.
Aksi Galang Bantuan Bagi Kaum Perempuan itu tergabung dengan sejumlah komunitas perempuan lainnya di samping kantor OJK Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman.
Saat aksi tersebut, puluhan perempuan mengenakan kaos dan jilbab berwarna merah. Mereka membawa spanduk bertuliskan, “Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.
Selain membawa spanduk, peserta aksi juga terlihat membawa topi caping. Juga sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku kekerasan seksual.
Poster tersebut bertuliskan, “Jangan salahkan bajuku, salahkan isi kepalamu yang kotor. Oh, siulan itu pelecehan seksual? Ah, cuma manggil doang, lebay, Lu”.
Yefri Heriani mengatakan, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual. Aksi ini mengingatkan negara agar memenuhi janji-janji kepada perempuan, terutama bagi perlindungan perempuan korban kekerasan.
Sementara itu, Ketua Komunitas Harapan Bundo, Devi Ariani mengatakan, aksi ini bersama puluhan perempuan tersebut dilakukan dalam memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day, yang jatuh setiap tanggal 8 Maret.
“Hari ini (Minggu) kami melakukan aksi galang bantuan untuk bisa dipahami kalayak ramai, terutama bagi perempuan Sumbar. Kemudian dalam memperingati Hari Perempuan Internasional 2019, kita melibatkan tujuh komunitas yang ada di Kota Padang,” sebutnya. (mil)





