BUKITTINGGI, METRO–Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi mencatat sejumlah pencapaian penting, salah satunya adalah penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi terbaru untuk meningkatkan pengelolaan barang milik negara (BMN) di wilayah Sumatera Barat.
Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri, menjelaskan bahwa layanan pengelolaan kekayaan negara kini telah dimodernisasi melalui implementasi SIMAN V2.
“SIMAN V2 adalah pengembangan dari versi sebelumnya yang bertujuan untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan mendigitalisasi proses pengelolaan BMN,” ujar Andi pada Rabu (21/8).
Implementasi SIMAN V2 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.06/2024, yang mengatur tahapan pelaksanaan pengelolaan BMN menggunakan sistem ini di seluruh kementerian dan lembaga.
Untuk mendukung percepatan implementasi, KPKNL Bukittinggi telah memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada seluruh satuan kerja (satker) di wilayahnya. “Hingga Agustus ini, seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi telah mulai menggunakan SIMAN V2,” tambah Andi.
Dalam bidang Pelayanan Lelang, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan 334 kali lelang hingga Juli 2024. Target Realisasi Pokok Lelang ditetapkan sebesar Rp 35 miliar, dengan realisasi penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang sebesar Rp 1,7 miliar. Hingga Juli, capaian Realisasi Pokok Lelang telah mencapai Rp 16,9 miliar.
Pada bulan Agustus, KPKNL Bukittinggi juga mencatat prestasi dengan menggelar lelang hak menikmati untuk pertama kalinya, yang melibatkan objek lelang berupa hotel.
Lelang ini dilakukan bekerja sama dengan BPKAD Sumatera Barat, serta menggiatkan pelaksanaan lelang untuk UMKM sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi pasca COVID-19.
Hingga Juli, sembilan lelang UMKM telah dilaksanakan, melibatkan pelaku UMKM dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Bukittinggi.
Selain itu, pemerintah melalui KPKNL Bukittinggi juga meluncurkan PMK Nomor 30 Tahun 2024, yang memberikan keringanan utang bagi UMKM dan debitur lainnya.
Program ini memungkinkan debitur dengan kewajiban hingga Rp 2 miliar untuk mendapatkan penghapusan bunga, denda, dan biaya lainnya, serta keringanan utang pokok hingga 35 persen jika didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau bangunan.
Namun, Program Keringanan Utang ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi atau piutang negara yang memiliki jaminan penyelesaian utang yang masih berlaku, kecuali jaminan tersebut tidak lagi efektif atau kedaluwarsa. (pry)






