AGAM/BUKITTINGGI

Inovasi KPKNL Bukittinggi, Dari SIMAN V2 hingga Keringanan Utang untuk UMKM

0
×

Inovasi KPKNL Bukittinggi, Dari SIMAN V2 hingga Keringanan Utang untuk UMKM

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— KPKNL Bukittinggi mengelar jumpa pers terkait pencapaian kerja mulai dari SIMAN V2 hingga Keringanan Utang untuk UMKM.

BUKITTINGGI, METRO–Kantor Pelayanan Ke­kayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi mencatat sejumlah pencapaian penting, salah satunya adalah penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi terbaru untuk meningkatkan pengelolaan barang milik negara (BMN) di wilayah Suma­tera Barat.

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri, menjelaskan bahwa layanan pengelolaan kekayaan negara kini telah dimo­dernisasi melalui implementasi SIMAN V2.

“SIMAN V2 adalah pe­ngembangan dari versi sebelumnya yang bertujuan untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan mendigitalisasi proses pengelolaan BMN,” ujar Andi pada Rabu (21/8).

Implementasi SIMAN V2 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Ke­uangan Nomor 125/KM.06/2024, yang mengatur ta­hapan pelaksanaan pe­ngelolaan BMN menggu­nakan sistem ini di seluruh kementerian dan lembaga.

Untuk mendukung per­cepatan implementasi, KPKNL Bukittinggi telah memberikan pendampi­ngan dan bimbingan teknis kepada seluruh satuan kerja (satker) di wila­yahnya. “Hingga Agustus ini, seluruh satker di wila­yah kerja KPKNL Bukittinggi telah mulai menggunakan SIMAN V2,” tambah Andi.

Dalam bidang Pela­yanan Lelang, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan 334 kali lelang hingga Juli 2024. Target Realisasi Po­kok Lelang ditetapkan sebesar Rp 35 miliar, de­ngan realisasi penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang sebesar Rp 1,7 miliar. Hingga Juli, capaian Rea­lisasi Pokok Lelang telah mencapai Rp 16,9 miliar.

Pada bulan Agustus, KPKNL Bukittinggi juga mencatat prestasi dengan menggelar lelang hak me­nikmati untuk pertama kalinya, yang melibatkan objek lelang berupa hotel.

Lelang ini dilakukan bekerja sama dengan BPKAD Sumatera Barat, serta menggiatkan pelaksanaan lelang untuk UMKM sebagai upaya mendu­kung pemulihan ekonomi pasca COVID-19.

Hingga Juli, sembilan lelang UMKM telah dilaksanakan, melibatkan pe­laku UMKM dari berbagai daerah, seperti Kabupa­ten Agam, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Bukittinggi.

Selain itu, pemerintah melalui KPKNL Bukittinggi juga meluncurkan PMK Nomor 30 Tahun 2024, yang memberikan keri­nganan utang bagi UMKM dan debitur lainnya.

Program ini memung­kinkan debitur dengan kewajiban hingga Rp 2 miliar untuk mendapatkan penghapusan bunga, denda, dan biaya lainnya, serta keringanan utang pokok hingga 35 persen jika di­dukung oleh barang jaminan berupa tanah atau bangunan.

Namun, Program Keringanan Utang ini tidak berlaku untuk piutang ne­gara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi atau piutang ne­gara yang memiliki jaminan penyelesaian utang yang masih berlaku, kecuali jaminan tersebut tidak lagi efektif atau kedaluwarsa. (pry)