JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Lewat putusan ini, maÂka MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi alias tidak memiliki legislator di DPRD pun bisa mencaÂlonkan atau mengusung pasangan calon sendiri.
Sesuai putusan MK maÂka penghitungan syarat untuk mengusulkan pasaÂngan calon melalui partai politik atau gabungan parÂtai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. Tidak lagi berdasar ambang baÂtas yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Amar putusan, meÂngabulkan permohonan para pemohon untuk seÂbagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perÂkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang MK, JaÂkarta, Selasa (20/8).
Dalam perkara ini, ParÂtai Buruh diwakili Said IqÂbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku SekÂretaris Jenderal. SemenÂtara itu, Partai Gelora diÂwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut, MK meÂngatur bahwa partai politik atau gabungan partai poÂlitik peserta pemilu dapat menÂdaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaÂratan sebagai beÂrikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumÂlah penduduk yang terÂmuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memÂperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumÂlah penduduk yang terÂmuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabuÂngan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumÂlah penduduk yang terÂmuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabuÂngan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi terÂsebut.
- Provinsi dengan jumÂlah penduduk yang terÂmuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabuÂngan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi terÂsebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota deÂngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai deÂngan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan parÂtai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota deÂngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memÂÂperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota deÂngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota deÂngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstituÂsionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PemiÂlihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
