BERITA UTAMA

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

0
×

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkar aambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Lewat putusan ini, ma­ka MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi alias tidak memiliki legislator di DPRD pun bisa menca­lonkan atau mengusung pasangan calon sendiri.

Sesuai putusan MK ma­ka penghitungan syarat untuk mengusulkan pasa­ngan calon melalui partai politik atau gabungan par­tai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. Tidak lagi berdasar ambang ba­tas yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Amar putusan, me­ngabulkan permohonan para pemohon untuk se­bagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk per­kara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang MK, Ja­karta, Selasa (20/8).

Dalam perkara ini, Par­tai Buruh diwakili Said Iq­bal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sek­retaris Jenderal. Semen­tara itu, Partai Gelora di­wakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut, MK me­ngatur bahwa partai politik atau gabungan partai po­litik peserta pemilu dapat men­daftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persya­ratan sebagai be­rikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jum­lah penduduk yang ter­muat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mem­peroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jum­lah penduduk yang ter­muat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabu­ngan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jum­lah penduduk yang ter­muat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabu­ngan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi ter­sebut.
  4. Provinsi dengan jum­lah penduduk yang ter­muat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabu­ngan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi ter­sebut.
Baca Juga  Ibu Tiri Aniaya Anak Sambung hingga Tewas di Padangpariaman, Wajah dan Badan Korban Luka-luka

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota de­ngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai de­ngan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan par­tai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota de­ngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mem­­peroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota de­ngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota de­ngan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitu­sionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemi­lihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga  Digerebek Tim Sapu Jagat Satres­narkoba Polres Pesisir Selatan, Pengedar Buang Sabu ke Tanah

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menya­takan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Un­dang-Undang Dasar Ne­gara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 meng­hen­daki pemilihan kepala da­erah yang demokratis ter­sebut salah satunya de­ngan membuka peluang ke­pada semua partai po­litik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, se­hing­ga dapat meminimal­kan munculnya hanya ca­lon tunggal, yang jika di­biarkan berlakunya norma Pa­sal 40 ayat (3) UU 10/2016 se­cara terus mene­rus da­pat mengancam pro­ses de­mokrasi yang se­hat,” kata Hakim Konsti­tusi, Enny Nurbaningsih, mem­baca­kan pertimbangan hu­kum.

Karena keberadaan Pa­sal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK me­nya­takan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimban­g­kan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabu­ngan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pe­ngusulannya lebih besar dari pada pengusulan pa­sangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai po­litik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasa­ngan calon harus pula di­selaraskan dengan syarat persentase dukungan ca­lon perseorangan. Sebab, mempertahankan persen­tase sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi se­mua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepan­jang tidak dimaknai seba­gaimana yang telah dija­barkan di atas. (jpg)