METRO PADANG

Parkir Sembarangan di Jalan Khatib, Perintis Kemerdekaan dan Sawahan, Dishub Derek dan Gembosi Mobil Pengendara Nakal

1
×

Parkir Sembarangan di Jalan Khatib, Perintis Kemerdekaan dan Sawahan, Dishub Derek dan Gembosi Mobil Pengendara Nakal

Sebarkan artikel ini
KEMPESI DAN DEREK MOBIL— Petugas gabungan Dishub bersama TNI/Polri dan Diskominfo melakukan pengempesan dan menderek sejumlah mobil yang masioh parkir sembarangan di kawasan Khatib Sulaiman, Perintis Kemerdekaan dan Sawahan, Selasa (20/8).

KHATIB, METRO–Tim gabungan dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan, Selasa(20/8). Hal ini dilakukan untuk memastikan Kota Padang terbebas dari parkir liar yang dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Dari penelusuran tim gabungan di sejumlah titik tersebut, ditemukan adanya beberapa mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Pa­dang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Alhasil, terhadap beberapa mobil di jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.

Selanjutnya, di jalan Perintis Kemerdekaan satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang, di Jalan Diponegoro No.21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Baca Juga  Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Produksi Sampah Diprediksi tak Meningkat

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang diketahui ba­nyak pelanggaran parkir liar.

Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 32 Tahun 2021 bahwasannya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi, yaitu penderekan, pengembosan ban, dan pe­ngun­cian kenda­raan.

“Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan di berlakukan pengembosan, lalu dilakukan penguncian roda kendaraan. Dan, jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub,” tegas Ade.

Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.

Baca Juga  Dari Rapat Kerja Komisi IV Padang dengan OPD Pemko, Beasiswa Rp800 Juta dari Pokir Gagal Disalurkan

“Sesuai Perwako 32 Ta­hun 2021 itu, untuk mini bus ro­da empat dendanya Rp350 ribu dan untuk mobil truk roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu,” terang Ade.

Untuk menghindari sank­si, pihaknya mengimbau pengendera untuk me­ma­tuhi aturan parkir.

“Kepada seluruh ma­sya­rakat khususnya pe­nge­mudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada. Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau par­kir­lah kendaraan anda di tem­pat-tempat parkir yang te­lah di sediakan, agar ti­dak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan seba­gai­nya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar,” pungkasnya. (brm)