PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kilogram satu hari usai melancarkan aksinya di Kompleks Villa Melati, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto tangah, pada Sabtu (17/8).
Saat ditangkap di rumahnya, pelaku bernama Rusdianto alias Anto Gabua (33) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti lima buah tabung gas elpiji 3 Kg hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, pelaku Anto Gabua melancarkan aksi pencurian pada Jumat, (16/8), sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu dapur rumah.
“Setelah korban mengetahui pintu rumahnya di bobol maling, akhirnya dia mengecek barang-barang yang hilang di rumah tersebut. Korban mendapati lima tabung gas elpiji 3 Kilogram warna hijau sudah raib dibawa kabur maling,” kata Kompol Dedy, Senin (19/8).
Dijelaskan Kompol Dedy, korban yang tidak terima atas kejadian itu, kemudian melapor ke Polresta Padang. Bermodal laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah Anto Gabua.
“Setelah identitas pelaku kami ungkap, tim kemudian bergerak ke kediaman pelaku Anto Gabua dan menangkapnya tanpa perlawanan. Kepada anggota, pelaku Anto Gabua mengakui perbuatannya yang sudah membobol rumah korban dan membawa kabur tabung gas elpiji,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, saat penangkapan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima unit tabung gas elpiji. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang.
“Saat akan dibawa ke Mapolresta, pelaku menangis karena menyesali perbuatannya yang sudah melakukan pencurian tersebut. Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang, dan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya,”(brm)






