BERITA UTAMA

Pemalsu KTP, SIM, STNK, hingga Ijazah Satpam Ditangkap, Pelaku Residivis dan Pemilik Toko Fotokopi, Tarifnya Ratusan Ribu, Untung Rp 2 Juta Perhari

14
×

Pemalsu KTP, SIM, STNK, hingga Ijazah Satpam Ditangkap, Pelaku Residivis dan Pemilik Toko Fotokopi, Tarifnya Ratusan Ribu, Untung Rp 2 Juta Perhari

Sebarkan artikel ini
PEMALSU DOKUMEN— Pelaku Benni Saputra (45) yang membuka jasa pembuatan dokumen negara palsu, ditangkap jajaran Polsek Lubeg.

PADANG, METRO–Parah. Seorang pria yang berstatus residivis dan memiliki usaha toko fotokopi di kawasan Jalan Lubuk Begalung, Kelura­han Lubuk Begalung, Kecama­tan Lubuk Begalung, Kota Pa­dang, nekat membuka jasa pe­malsuan berbagai dekumen negara.

Tak tanggung-tanggung, dari aksi kejahatan itu, pria bernama Benni Saputra (45) itu bisa me­raup untung Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perhari. Pasalnya, Benni bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Me­ngemudi (SIM), STNK, Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam hingga ijazah satpam.

Namun, aksi Benni yang su­dah dijalankan sejak 2022 silam itu akhirnya terendus oleh Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung.  Ia pun kemudian ditangkap Tim Phyton bersama barang bukti berupa bahan-bahan pem­buatan dokumen palsu hingga peralatannya, Rabu sore (14/8).

Kapolsek Lubeg, Kom­pol Mochamad Rosidi men­jelaskan bahwa pelaku memiliki keahlian untuk memalsukan berbagai ma­cam dokumen negara se­perti STNK, Ijazah Satpam, dan berbagai jenis lainnya.

Baca Juga  Pasien RS Siti Rahmah Padang Dijarah “Pengunjung”

“Pelaku telah me­mal­sukan berbagai macam dokumen negara, seperti STNK kendaraan, ijazah satpam, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, serta berbagai jenis SIM,” katanya.

Kompol Rosidi me­nga­takan, pelaku ter­sebut di­tangkap usai kegia­tannya dilaporkan oleh ma­sya­rakat yang menge­tahui aksinya tersebut ke Polsek Lubeg.

“Penangkapan berawal ketika Tim Pyiton mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kedai foto copy yang bisa me­nerbitkan dokumen ne­gara,” ujarnya.

Saat di tangkap, lanjut­nya, pelaku kedapatan se­dang mengedit pesanan pembuatan STNK dan SIM palsu dari pelanggannya.

“Pelaku sudah memulai aksinya ini sejak tahun 2022 lalu. Pengakuan pelaku, para pelanggannya seba­gian besar dari luar Kota Padang,” jelasnya.

Setelah berhasil dia­mankan, pelaku saat diin­terogasi mengakui perbua­tannya yang telah me­nyalahi hukum dengan me­malsukan dokumen-doku­men negara.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui per­bua­tannya. Pelaku ternyata juga pernah menjalani hu­kuman di rutan Kota Sa­wahlunto dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Baca Juga  Oknum Guru Cabul Dijemput Paksa Ratusan Warga

Kompol Rosidi menu­turkan, dalam menjalankan aksi itu, Kapolsek me­nye­but BS meletakkan tarif yang bervariasi setiap ma­syarakat yang hendak mem­beli dokumen palsu darinya. Bahkan, setiap harinya pelaku bisa me­raup keuntungan sebesar Rp 2 juta.

“Harga yang diletak­kannya bervariasi. Mulai untuk SIM B Rp 300 ribu, Ijazah Satpam Rp 800 ribu, KTA Satpam Rp 50 ribu dan STNK Rp 50 ribu. Total setiap bulan dia meraup keuntungan Rp 2 juta,” tuturny.

Atas perbuatannya, te­gas Kompol Rodisi, pelaku saat ini masih ditahan un­tuk penyelidikan lebih lan­jut. Sementara barang buk­ti yang digunakan pelaku turut di sita.

“BS saat ini kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti yang digunakan pe­laku untuk memasukkan dokumen juga turut kita sita,” tutupnya. (brm)