PADANG, METRO–Parah. Seorang pria yang berstatus residivis dan memiliki usaha toko fotokopi di kawasan Jalan Lubuk Begalung, Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, nekat membuka jasa pemalsuan berbagai dekumen negara.
Tak tanggung-tanggung, dari aksi kejahatan itu, pria bernama Benni Saputra (45) itu bisa meraup untung Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perhari. Pasalnya, Benni bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam hingga ijazah satpam.
Namun, aksi Benni yang sudah dijalankan sejak 2022 silam itu akhirnya terendus oleh Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung. Ia pun kemudian ditangkap Tim Phyton bersama barang bukti berupa bahan-bahan pembuatan dokumen palsu hingga peralatannya, Rabu sore (14/8).
Kapolsek Lubeg, Kompol Mochamad Rosidi menjelaskan bahwa pelaku memiliki keahlian untuk memalsukan berbagai macam dokumen negara seperti STNK, Ijazah Satpam, dan berbagai jenis lainnya.
“Pelaku telah memalsukan berbagai macam dokumen negara, seperti STNK kendaraan, ijazah satpam, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, serta berbagai jenis SIM,” katanya.
Kompol Rosidi mengatakan, pelaku tersebut ditangkap usai kegiatannya dilaporkan oleh masyarakat yang mengetahui aksinya tersebut ke Polsek Lubeg.
“Penangkapan berawal ketika Tim Pyiton mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kedai foto copy yang bisa menerbitkan dokumen negara,” ujarnya.
Saat di tangkap, lanjutnya, pelaku kedapatan sedang mengedit pesanan pembuatan STNK dan SIM palsu dari pelanggannya.
“Pelaku sudah memulai aksinya ini sejak tahun 2022 lalu. Pengakuan pelaku, para pelanggannya sebagian besar dari luar Kota Padang,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya yang telah menyalahi hukum dengan memalsukan dokumen-dokumen negara.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ternyata juga pernah menjalani hukuman di rutan Kota Sawahlunto dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Kompol Rosidi menuturkan, dalam menjalankan aksi itu, Kapolsek menyebut BS meletakkan tarif yang bervariasi setiap masyarakat yang hendak membeli dokumen palsu darinya. Bahkan, setiap harinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta.
“Harga yang diletakkannya bervariasi. Mulai untuk SIM B Rp 300 ribu, Ijazah Satpam Rp 800 ribu, KTA Satpam Rp 50 ribu dan STNK Rp 50 ribu. Total setiap bulan dia meraup keuntungan Rp 2 juta,” tuturny.
Atas perbuatannya, tegas Kompol Rodisi, pelaku saat ini masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang digunakan pelaku turut di sita.
“BS saat ini kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti yang digunakan pelaku untuk memasukkan dokumen juga turut kita sita,” tutupnya. (brm)












