JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.
“Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya kegiatannya untuk kegiatan yang diajukan itu legal, ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Adep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Itu yang kemudian meny ebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” ucap Asep.
Asep menambahkan, armada kapal di PT ASDP memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” papar Asep.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, pihaknya tengah mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat pemeriksaan, seorang saksi pada Kamis (8/8). Saksi yang diperiksa itu yakni, Budi Prakoso (BP) selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Proses pendalaman ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi dalam sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” ucap Tessa, Kamis (8/8).
