BERITA UTAMA

KPK Duga Pengadaan Kapal PT ASDP senilai Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

0
×

KPK Duga Pengadaan Kapal PT ASDP senilai Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Kapal feri yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.

“Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya kegiatannya untuk kegiatan yang diajukan itu legal, ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi ba­rang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Adep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Itu yang kemudian meny­ e­babkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” ucap Asep.

Asep menambahkan, armada kapal di PT ASDP memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi ma­salah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” papar Asep.

Baca Juga  Bank Nagari Serahkan Alat Cuci Tangan dan APD

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya mengakui, pihaknya tengah mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat pemeriksaan, seorang saksi pada Kamis (8/8). Saksi yang diperiksa itu yakni, Budi Prakoso (BP) selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Proses pendalaman ini berkaitan dengan pengu­sutan dugaan korupsi dalam sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” ucap Tessa, Kamis (8/8).

Tessa mengungkapkan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,27 triliun. KPK sampai ini masih mendalami kasus itu melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Potensi dugaan kerugian negara itu dari nilai proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jem­batan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Baca Juga  DPRD Setujui Perubahan APBD Kota Padang TA 2024

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar ne­geri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” ujar Tessa.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ungkap Tessa.

Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Tessa. (jpg)