METRO SUMBAR

Dua Pelaku Tabrak Lari dan Hipnotis Ditangkap di Pesisir Selatan

0
×

Dua Pelaku Tabrak Lari dan Hipnotis Ditangkap di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
6505370a 7224 482c bbe6 06cf2d3c80cb

PESSEL, METRO– Pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, jajaran Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari serta hipnotis. Penangkapan ini terjadi di Jalan Raya kawasan Mandeh, tepatnya di Puncak Paku, Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra, S.H., M.H., membenarkan kejadian ini. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah minibus Toyota Rush dengan nomor polisi BG 1460 AV yang diduga terlibat dalam kecelakaan tabrak lari, menabrak seorang pejalan kaki.

Baca Juga  Dua Perwira Polres Pasaman Disertijabkan

“Mendapat informasi tersebut, kami segera menurunkan personil untuk menghentikan mobil yang terlibat. Berdasarkan informasi yang kami terima, mobil pelaku dilaporkan melintas di depan Mapolsek Koto XI Tarusan,” ujar AKP Donny.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, mobil yang dicurigai tidak kunjung lewat. Petugas kemudian memperkirakan bahwa mobil tersebut berbelok menuju kawasan Mandeh. Dengan bantuan anggota Bhabinkamtibmas Mandeh dan Sungai Nyalo, Aiptu M. Ridwan, serta pemuda setempat, akses jalan di Puncak Paku berhasil ditutup.

Perkiraan petugas terbukti benar. Mobil pelaku akhirnya melintasi ruas jalan yang telah ditutup, dan berhasil dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pengemudi dan penumpang minibus tersebut juga terlibat dalam kasus hipnotis yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayang.

Baca Juga  Danlantamal II Padang dan Komunitas Mobil Fortune Minang, Berbagi Sembako pada Masyarakat 

Dua pelaku yang diamankan adalah B (23) dari Desa Tanjung Pinang, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, dan H (22) dari Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indra Jaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Mereka beserta satu unit mobil minibus Toyota Rush BG 1460 AV kini telah diserahkan kepada personil Polsek Bayang untuk penanganan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan. (rio)