TANMALAKA, METRO–Berkali-kali ditertibkan, namun sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) masih saja menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Senin (12/8), petugas Satpol PP kembali menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di seputaran Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan, dan memastikan keselamatan lalu lintas di Kota Padang.
“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Chandra.
