METRO SUMBAR

Pelajar Pessel Tertangkap Tangan Pasang Judi Togel di Warung

0
×

Pelajar Pessel Tertangkap Tangan Pasang Judi Togel di Warung

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Bukan saja dari kalangan orang dewasa saja permainan judi online merambah, kalangan muda – mudi dan pelajar di Pessel tidak mau kalah mencoba keperuntungan dengan memasang angka judi, di situs judi online.

Kali ini tim opsnal Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap tangan D (20) pelajar warga Kampung Koto Merapak Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

” Sekira pukul 21.00 WIB bertempat disebuah kedai, dan rumah dipinggir jalan milik salah seorang setempat. Telah melakukan Penangkapan terhadap D (20) pelajar, dalam perkara tindak Pidana judi online, ” tegas Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova

Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana perjudian jenis Togel Online menggunakan situs Judi Online ” Bintang 4DP” , D berhasil diamankan tim opsnal Mancan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel.

Dan, dari keterangan sementara D ,bahwa dia duduk didalam rumah orang tuanya untuk menerima pasangan angka togel putaran Hongkong dari sipemasang dengan menuliskan angka dikertas kerpekan dan menerima melalui chatingan aplikasi whatsapp milik D dari sipemasang dan selanjutnya D lalu memasukkan pasangan angka togel dari sipemasang tersebut ke akun situs togel online milik D.

Dengan nama akun Chaniago yang berisikan angka – angka togel putaran Hongkong dengan saldo yang tersisa di akun sebanyak Rp.25.289 (Dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dari pengisian saldo sebelumnya sebanyak Rp.370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari konter Brilink.

” Barang bukti kita amankan, 1 (satu) unit Handphone merk VICO Y91 warna Merah, 1 (satu) buah Buku Stekles atau buku catatan angka togel yang telah keluar, uang saldo yang ada di akun togel online situs an. Bintang 4DP atas nama Chaniago sebanyak Rp.1125.289 (Satu juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah), Uang tunai sebanyak Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Dan, ATM BRI,” terang Andranova.

Terhadap pelaku D lalu dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(rio)