PAYAKUMBUH, METRO–Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pengedar usai melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (31/7) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari penangkapan di rumah itu, petugas meringkus pengedar berinisial RE (34) yang berstatus residvis yang baru keluar dari penjara dan berstatus bebas bersyarat, bersama rekannya berinisial MR (29) warga Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Mirisnya, saat pelaku RE ditangkap, ia sempat merengek-rengek kepada Polisi minta untuk dilepakan. Hal itu dikarenakan istrinya sedang hami tua dan dalam waktu dekat akan melahirkan. Meski begitu, Polisi yang sudah menemukan sabu dan ganja di rumah itu, kemudian membawa pelaku RE dan rekannya ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses hukum.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan, penggerebekan di rumah pelaku RE panggilan Onit itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang masih menjalani pembebasan bersyarat (PB) itu masih mengedarkan sabu dan ganja.
“Karena tidak menduga akan digrebek, keduanya tidak bisa melarikan diri ataupun melakukan perlawanan, sehingga mereka hanya bisa pasrah saat ditangkap. Dari penggeledahan, kami menemukan 4 paket sabu, satu paket ganja serta satu linting ganja dan Handphone,” kata Iptu Aiga, Kamis (1/8).
Dijelaskan Iptu Aiga, selain menemukan barang bukti dari pelaku Onit, petugas juga menemukan satu paket sabu di lantai rumah yang diduga dibuang pelku
Sabu tersebut juga diamankan di lantai rumah yang diduga dibuang pelaku MR. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput narkoba jenis sabu dan ganja.
