PADANG, METRO–Fraksi Fraksi PPP-NasDem DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan pandangan umum dalam rapat paripurna dewan berkenaan Nota Pengantar Gubernur tentang Rancangan APBD Perubahan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. Kamis (1/8).
Melalui juru bicara Fraksi PPP-Nasdem, H. Daswippetra, dt. Manjinjiang Alam, menyampaikan, setelah mencermati dan melakukan analisa terhadap nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, pihaknya memberikan beberapa pertanyaan dan catatan penting sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah.
Beberapa pertanyaan diantaranya: apa yang akan dilakukan pemerintah provinsi untuk memaksimalkan penerimaan Pajak daerah dan retribusi daerah,di sisa waktu yang ada.
Berdasarkan informasi, di lapangan banyak wajib pajak yang menunda bahkan tidak membayar pajak, misalnya pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.
Potensi apa saja dari aset ideal yang bisa dimanfaatkan dalam usaha peningkatan pendapatan daerah dalam waktu dekat? Dalam sisa waktu kurang dari 4 bulan bagaimana mendayagunakan OPD pengelola BLUD dan UPTD-UPTD lainnya dalam rangka akselerasi untuk berkontribusi mengoptimalkan penerimaan daerah?.
Fraksi PPP-NasDem juga sangat menyayangkan terjadinya defisit yang begitu besar pada Perubahan APBD Tahun 2024.
“ Hal ini harus menjadi catatan penting bagi TAPD dan OPD bahwa dalam penyusunan dan perencanaan anggaran harus benar-benar terukur dan dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak terjadi lagi defisit anggaran seperti saat sekarang ini, pemerintah daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar hal ini tidak lagi terjadi di kemudian hari. Untuk mengatasi masalah ini apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat?” ucap Daswippetra.
Dai juga menyinggung persoalan masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat yang sangat membutuhkan Pembangunan penguatan tebing Batang Ampu yang berada di Kabupaten Pasaman Barat dan Penguatan Tebing Batang Landir Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, dikarenakan sering terjadinya banjir sehingga mengakibatkan terkikisnya tebing-tebing yang ada di sekitar lokasi sungai. Akibatnya banyak rumah masyarakat sekitar yang hampir runtuh.
Untuk itu, lanjutnya, Fraksi PPP-NasDem meminta keseriusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat khususnya kepada dinas terkait (PSDA) untuk mengatasi hal ini sesegera mungkin karena ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Fraksi PPP-NasDem berharap agar semua proyek yang didanai dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) benar-benar dioptimalkan pengerjaan dan tetap memperhatikan kualitas bangunannya.
Fraksi PPP-NasDem meminta Pemerintah Daerah segera melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan sudah dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2024 yang lalu. Meminta kepada Pemerintah Daerah pada APBD Perubahan agar tidak menganggarkan kegiatan fisik dan belanja modal yang sifatnya ditenderkan mengingat waktu yang sangat singkat.
Fraksi PPP-NasDem meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar memerintahkan ketua TAPD untuk memaksimalkan Pendapatan Daerah dan menyisir/menunda kegiatan-kegiatan OPD yang tidak urgen khususnya pada belanja barang dan jasa, mohon tanggapannya.
Khusus di Dinas Pendidikan, Fraksi PPP-NasDem meminta alokasi anggaran diarahkan untuk menambah sarana prasarana yang berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan. Jangan hanya memperbanyak pertemuan-pertemuan, seminar-seminar yang kurang bermanfaat dan tidak berpengaruh langsung terhadap naiknya kualitas pendidikan. Mohon penjelasan saudara gubernur.
Ada pun pada belanja tak terduga, Fraksi PPP-NasDem setuju agar mengalokasikan anggaran yang seminimalnya sesuai dengan petunjuk dari Kemendagri. Sehingga nanti dalam pelaksanaan APBD Perubahan yang waktunya sangat singkat akan lebih lancar.
Di Tua Pejat Mentawai, belum memiliki Ambulance Laut, yang mampu melayani dan menangani masyarakat yang sakit atau kematian. Baik antar pulau dalam daerah Mentawai maupun antara Mentawai dengan Ibu Kota Provinsi Sumbar Kota Padang.
“Masyarakat harus menyewa antara 15 sampai 20 Juta rupiah untuk ini. Masyarakat belum atau tidak mampu untuk membayar yang semahal itu. Apakah ini harus disediakan oleh Bupati dengan APBD nya atau oleh Gubernur dengan APBD provinsinya, mohon penjelasannya,” ungkapnya. (hsb)






