LIMAPULUH KOTA, METRO – Banyaknya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang melapor ke posko DPTb, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota akan buka TPS berbasis Pemilih DPTb. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Amfreizer.
Amfreizer mengatakan, adanya usulan penambahan TPS berbasis DPTb ini disampaikannya pada rapat pleno tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) tanggal 3 Maret 2019 lalu di kantor wali nagari. Penambahan ini dikatakannya akan dibuka di kawasan Politani Payakumbuh, Tanjung Pati.
”Sejak dibuka beberapa hari lalu selama 4 hari, ternyata banyak mahasiswa pada umumnya yang melapor ke posko DPTb yang dibuka KPU. Tercatat sebanyak 172 DPTb yang melapor, 165 diantaranya melapor di Posko Politani dan 7 lainnya ke kantor KPU,” katanya.
Menurutnya, saat ini KPU telah melakukan proses sebanyak 147 DPTb dari 172 DPTb yang melapor. Penambahan TPS berbasis DPTb ini dijelaskannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 37 Pasal 38 Poin 10 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No 11 tahun 2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu.
”Berdasarkan PKPU No 37 Pasal 38 Poin 10, dalam hal jumlah pemilih DPTb pada suatu tempat melebih jumlah maksimal pemilih di TPS, dapat dibentuk TPS berbasis pemilih DPTb. Hal itu terjadi karena rata-rata saat ini per TPS tercatat 300 pemilih, sehingga penambahan TPS berbasis Pemilih DPTb ini sangat memungkin dilakukan,” ujar Amfreizer.
Amfreizer menambahkan pengusulan penambahan TPS berbasis Pemilih DPTb ini nantinya akan dibahas di Rapat Pleno tingkat ingkat Kabupaten pada tanggal 10-12 Maret. Sedangkan batas penetapan secara Nasional adalah tanggal 17 Maret 2019 mendatang. (us)