JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum atau KPU, batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada hari ini. Itu lantaran ada partai politik yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, MK.
Hal itu diungkap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7). Padahal, sebelumnya telah dijadwalkan KPU akan menetapkan perlehan kursi dan caleg terpilih pada siang ini (kemarin-red). Namun, lanjut Idham, pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata anggota KPU RI Idham Holik setelah rapat pleno dibuka, Rabu (31/7).
Dijelaskan Idham, gugatan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai Nasdem untuk dapil Jakarta. Permohonan tersebut telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai Nasdem.
“Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat 1. Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” imbuhnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, di dalam rapat, menyebutkan bahwa Bawaslu menghormati proses yang berlangsung ketika KPU RI tidak dapat melakukan penetapan hari ini.
Dikutip situs resmi Mahkamah, gugatan Demokrat ke MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan perkara (APPP) nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 10.51 WIB.
Sementara itu, perwakilan MK yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI hari ini menyebut bahwa pemohon masih memiliki waktu 3 hari untuk memperbaiki permohonan. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi masuknya gugatan Demokrat.
Hal itu dianggap tak masalah meski sengketa hasil Pileg 2024 sudah pernah dibuka dan diputus MK pada 6-10 Juni 2024. Sebab, yang digugat Demokrat adalah hasil pemungutan/penghitungan suara ulang di Banten pasca-putusan sengketa di MK.
“(Gugatan ini) ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena (yang digugat adalah) Surat Keputusan (KPU atas) Penetapan Perolehan Suara yang juga baru,” ujar Fajar.
Selain gugatan Demokrat, MK juga menerima APPP gugatan sengketa dari Partai Nasdem untuk hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. (jpg)






