BALIKPAPAN, METRO–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Balikpapan terkait kasus Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh mantan bos Jawa Pos Group, Zainal Muttaqin.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.
“Intinya Pak Zam (Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi MA dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. sebagaimana yg didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM).
Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Kemudian MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)
Berikut Salinan Lengkap Putusan MA:
MENGADILI • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa H. ZAINAL MUTTAQIN; • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN tersebut; • Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023 tersebut; MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa H. ZAINAL MUTTAQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel Asli Pelaporan Pengampunan pajak (tax amnesty) tanggal 31 Desember 2016 dan Bukti pembayaran pajaknya;
2) 6 (enam) bundel asli Laporan keuangan audited yang menjelaskan aktiva tetap tahun buku 2016 sampai dengan tahun 2021;
3) 1 (satu) bundel asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 26 April 2019, mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2017;
4) 1 (satu) buah salinan dokumen Risalah RUPS Tahunan tahun 2017, yang diselenggarakan pada tanggal 11 April 2018 Pukul 14.05 Wita;
5) 1 (satu) buah salinan dokumen Surat Kuasa H. Zainal Muttaqin kepada Rachman Ainul Muttaqin untuk menghadiri RUPS Tahunan tahun 2017, yang diselenggarakan pada tanggal 11 April 2018 Pukul 14.05 Wita;
6) 1 (satu) bundel asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 13 Maret 2020 mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2018;
7) 1 (satu) buah dokumen asli Risalah RUPS Tahunan tahun 2018, yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2019 Pukul 09.35 Wita;
8) 1 (satu) buah dokumen asli Surat kuasa H. Zainal Muttaqin kepada Rachman Ainul Muttaqin untuk menghadiri RUPS Tahunan tahun 2018, yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2019 Pukul 09.35 Wita;
9) 1 (satu) buah asli buku Laporan Perusahaan PT. Duta Manuntung yang disampaikan dalam RUPS tertanggal 8 April 2021, mengenai pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2019;
10) 1 (satu) buah Risalah RUPS Tahunan tahun 2019, yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 10.15 Wita;
11) 1 (Satu) buah Surat Kuasa asli H. Zainal Muttaqin kepada DR. H. Abdul Rais, SH., MH. untuk menghadiri RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 10.15 Wita;
12) 1 (satu) buah Akta pernyataan yang dibuat oleh Notaris Santi Dewi SH., M.Kn, selaku pemegang protokol dari notaris Soentoro, SH. Dan Masitah, SH. tentang Akta pernyataan nomor 6 tanggal 8 Mei 2004 yang dibuat oleh Notaris Masitah, SH;
13) 1 (satu) buah Akta pernyataan yang dibuat oleh Notaris Santi Dewi SH., M.Kn, selaku pemegang protokol dari notaris Soentoro, SH. Dan MASITAH, SH. tentang Akta pernyataan nomor 8 tanggal 13 Mei 2004 yang dibuat oleh Notaris Masitah, SH;
14) 1 (satu) Surat asli yang dikeluarkan oleh PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) yang ditanda tangani oleh H. Zainal Muttaqin selaku Direktur Utama tertanggal 21 Agustus 2017;
15) 4 (empat) lembar bukti tanda terima penyerahan sertipikat;
16) 1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 1 tanggal 02 Mei 2019 tentang pengangkatan Drs. Ivan Firdaus sebagai Direktur Utama PT Duta Manuntung;
17) 10 (sepuluh) bundel Akta pengangkatan dan jabatan H. Zainal Muttaqin pada PT Duta Manuntung;
18) 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri an. Zainal Muttaqin dengan nomor rekening 1490092017922;
19) Dokumen penutupan rekening Bank Mandiri an. Zainal Muttaqin dengan nomor rekening 1490092017922;
20) Dokumen pindah buku (sisa saldo) dari rekening Bank Mandiri an. Zainal Muttaqin dengan nomor rekening 1490092017922 ke rekening atas nama PT Duta Manuntung dengan nomor rekening Mandiri an. PT Duta Manuntung : 1490077788893;
21) Dokumen Slip pemberian gaji dan tantiem H. Zainal Muttaqin;














