AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan tersangka batu sekaligus melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2021, Senin (29/7).
Tersangka kedua ini diketahui berinisial AA yang berperan sebagai pelaksanaan lapangan proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah itu. Sementara, sebelum AA, Kejari Agam sudah terlebih dahulu menahan tersangka A yang merupakan Direktur PT Ranah Katialo (RK) selaku perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.
Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AA selaku pelaksana lapangan pada proyek itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai 29 Juli sampai 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Padanglansano.
“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama, AA kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya kita juga telah menetapkan tersangka dengan inisial A selaku Direktur PT RK pada Senin (22/7) lalu,” kata Burhan.
Dijelaskan Burhan, penetapan tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus. Penyidik memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Atas dasar penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit BPKP, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp 419,9 jut dari nilai kontrak pembangunan Rp 8,59 miliar setelah dilakukan addendum. Kerugian negara ini berdasarkan kualitas dan kuantitas sehingga penghitungan teknik sipil terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.
Burhan menegaskan, pada Senin (29/7), penyidik Kejari Agam sebenarnya memangil dua orang termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam.
