JATI, METRO–Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Senin (29/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di kawasan jalan Proklamasi, dan di Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Saat pengawasan yang dilalukan anggota Pol PP, PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan langsung ditegur dan pedagang tersebut diminta untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang tidak melanggar.
Chandra menambahkan, saat pengawasan anggota juga mendapati barang dagangan milik PKL yang sengaja ditinggal di lokasi tempat berjualan, seperti kursi, meja, dan terpal tersebut terpaksa diamankan oleh anggota ke Mako Pol PP di Jalan Tan Malaka.
“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” pungkasnya. (brm)






