PADANG, METRO–Pascaviralnya berita pemberhentian guru honorer yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang gara-gara mengajar di salah satu MDTA, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, Edy Oktafiadi pun akhirnya angkat bicara.
Edy menegaskan, kedua orang guru honorer malang yang tidak dapat jam lagi mengajar oleh Kepsek MIN 1 Padang itu, sudah bisa mengajar lagi seperti biasanya. Pasalnya tidak ada pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
“Yang jelas Kemenag Kota Padang tidak pernah memberhentikan guru, maupun mengangkat guru baru. Oleh karena saya pekan kemarin ada dinas di luar kota, tentu saya melakukan cross check lagi. Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasa,” tegas Edy, kepada POSMETRO, Senin (29/7).
Edy mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah MIN 1 Padang menjelaskan bahwa guru tersebut tidak diberhentikan, tetapi ada pengalihan dari fungsi mereka sebagai guru kelas yang nantinya akan menjadi guru bimbingan konseling (BK).
“Kedua guru honorer tersebut akan dipanggil kembali ke sekolah untuk mengajar lagi,” tegas Edy.
Kakankemenag juga menyayangkan, sikap dari Kepsek MIN 1 Padang Lilis Andriani, yang memberhentikan kedua guru tanpa ada Surat Peringatan (SP). Sedangkan, yang mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) itu dari Kantor Kemenag, bukan dari sekolah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Apriana Saputri, guru honorer yang menjadi wali kelas di lokal 2D MIN 1 Padang, tidak dapat jam mengajar lagi disekolah tersebut karena mengajar mengaji di MDTA di Aie Pacah.
Dalam proses pemecatan tersebut guru yang akrab disapa Nana itu mengaku tidak diberikan surat peringatan (SP) apapun. “Waktu pemberhentian sebelah pihak, karena perginya terlambat dan pulang cepat, namun sebelum diberhentikan saya tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP 1, 2 maupun SP 3,” katanya.
