BERITA UTAMA

Muhammadiyah Resmi Terima Izin Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

1
×

Muhammadiyah Resmi Terima Izin Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah. Keputusan itu diambil setelah PP Muhammadiyah menggelar rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Jogjakarta, pada 27-28 Juli 2024.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, keputusan itu diterima setelah pihaknya melakukan kajian mendalam terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7).

Menurut Mu’ti, dalam konsolidasi nasional itu Muhammadiyah menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Serta pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun, alasan penerimaan pengelolaan tambang itu yakni, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.

Baca Juga  4 Pejudi Pakai Koin untuk Kelabui Warga

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan, 9 Juli 2024 antara lain menyatakan bahwa Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori mu­amalah atau al-umur al-dunya (perkara-perkara duniawi),byang hukum asal­nya adalah boleh (al-iba%ah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Mu’ti.

Menurutnya, sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Jadi Saksi di Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Bupati Padangpariaman Banyak Jawab Tidak Tahu saat Ditanya

Selain itu, penerimaan pengelolaan tambang ini juga berpacu keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bi­dang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahte­raan sosial, tabligh, dan bi­dang dakwah lainnya.

Muhammadiyah seca­ra resmi juga membentuk tim pengelola tambang. Mereka di antaranya Muhadjir Effendy didapuk sebagai Ketua. Kemudian, Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris, dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budimanta.

“Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,” pungkas Mu’ti. (jpg)