METRO PADANG

Capai Target PAD 2024, Pemko Gandeng Kejari Bantu Penagihan Pajak

2
×

Capai Target PAD 2024, Pemko Gandeng Kejari Bantu Penagihan Pajak

Sebarkan artikel ini
PELAYANAN HUKUM— Bapenda Padang melakukan kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejari Padang, untuk pendampingan dalam pemeriksaan maupun penagihan piutang pajak dari wajib pajak yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikannya.

M.YAMIN, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Kota Padang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam rangka me­ningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Padang, Yo­sefria­wan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mencapai kesepahaman dengan Kejari sebagai mitra dalam naungan Forkopimda untuk me­ningkatkan PAD.

“Tujuannya tentu untuk mening­kat­kan PAD dari sektor pajak, yang muaranya adalah untuk percepatan pembangunan Kota Padang,” ucap Yo­sefria­wan, beberapa waktu lalu.

Bapenda melakukan ker­­ja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejari untuk pendampingan da­lam pemeriksaan maupun penagihan piutang pajak dari wajib pajak yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikannya.

“Upaya ini kita lakukan untuk percepatan menimbulkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi hutang piutang yang belum dibayar,” imbuhnya.

Wajib pajak yang belum menyelesaikan permasalahan pajaknya akan dipanggil bersama dengan Kasi Datun untuk mendengarkan komitmen mereka dalam menyelesaikan piutang-piutang pajaknya.

Untuk tahun 2024, Bapenda Padang menargetkan capaian PAD dari sektor pajak sebesar Rp550 mi­liar.Yosefriawan berharap dengan adanya upaya ini, muncul kesadaran yang baik sehingga PAD dari sektor pajak mening­kat, yang nan­tinya akan di­kem­bali­kan kepada masya­rakat untuk pembangunan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan pihaknya akan memberikan pelayanan hukum yang baik dan humanis kepada ma­sya­rakat. Kemudian, Kejari juga ikut membantu Pemko Padang dengan ban­tuan hukum, termasuk terkait PAD, melalui seksi Datun.

“Kami sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Pemko Padang baik legal opinion, legal asisten, maupun legal audit. Tujuannya membantu Pemko Padang dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan,” tegas Aliansyah.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Datun Kejari Padang, Vivi Nilasari, menyatakan bahwa sejak adanya MoU dengan Pemko Padang, Jaksa Pengacara Ne­gara Kejari Padang mem­­berikan bantuan hukum non-litigasi, yakni bantuan hukum di luar pengadi­lan kepada Pemkot Pa­dang melalui Bapenda.

Vivi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki permasalahan di lapangan maupun permasalahan administratif yang ditemui oleh Bapenda.

Bapenda bersurat kepada Bidang Datun dengan mengajukan surat kuasa khusus kepada Kajari, dengan turunan surat kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan terhadap Bapenda dalam penagihan pajak.

“Surat kuasa tersebut menjadi dasar untuk me­lak­sanakan kegiatan ini,” ucapnya.

Dalam melakukan pe­na­gihan pajak yang dikuasakan oleh Bapenda, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak dan kemudian dibuatkan berita acara.

“Jika wajib pajak tersebut tidak melaksanakan berita acara yang tertuang, secara tupoksi kami akan melakukan bantuan hukum secara litigasi dengan mewakili Bapenda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tegas Vi­vi. (brm)