METRO PADANG

Razia Rumah Kos, 1 Pasangan Ilegal Diamankan di Purus

3
×

Razia Rumah Kos, 1 Pasangan Ilegal Diamankan di Purus

Sebarkan artikel ini
SASAR RUMAH KOS— Petugas Satpol PP mengamankan satu pasangan di luar pernikahan saat melakukan razia rumah kos, di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Jumat (26/7) dinihari WIB.

PURUS, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kem­bali melakukan penga­wa­san di beberapa kos-kosan yang ada di Kota Padang, Jumat (26/7) dini hari. Sejumlah rumah kos-kosan yang diduga mela­kukan pelanggaran perda berdasarkan laporan ma­sya­rakat disasar petugas.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan demi menjaga trantibum dan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

“Malam ini, sebanyak tiga kos-kosan kita lakukan pengawasan, sangat disayangkan satu kos-kosan yang berada di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Pa­dang barat masih ditemukan adanya pelanggaran,” kata Rio Ebu Pratama.

Rio menjelaskan, disaat jajaranya melakukan pengawasan didapati kos-kosan tersebut bercampur kos putra dan kos putri, jelas itu telah melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

“Dari kos-kosan tersebut kita temukan satu pa­sa­ngan ilegal, mereka langsung dinaikkan ke atas mo­bil dalmas Satpol PP,” jelas Rio.

Dia menjelaskan, satu pasangan tersebut di bawa ke mako untuk didata dan diproses oleh Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP. “Masih menunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, pemilik kos-kosan tersebut juga akan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS dengan membawa surat izin usaha kos-kosan,” tegas Rio. (brm)