BERITA UTAMA

Selebgram Cantik Ditangkap Gegara  Judi Online, Promosikan Situs Lewat Akun Instagram, Ngaku Dibayar oleh Seseorang dari Jakarta

0
×

Selebgram Cantik Ditangkap Gegara  Judi Online, Promosikan Situs Lewat Akun Instagram, Ngaku Dibayar oleh Seseorang dari Jakarta

Sebarkan artikel ini
PROMOSIKAN JUDI— Tim Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku JF yang nekat mempromosikan judi online.

PADANG, METRO–Tergiur dengan bayaran yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhannya, seorang remaja perempuan cantik yang berstatus pelajar sekali­gus selebgram di Kota Padang nekat mempro­mosikan judi online pada akun media sosial Instagram miliknya.

Akibatnya, selebgram berinisial JF (16) ini harus berususan dengan hukum. Ia diringkus Tim Unit Ti­pidter Satreskrim Polresta Padang saat berada di rumahnya di jalan Sama­rinda, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.

Kanit Tipidter Satres­krim Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama me­ngatakan, remaja itu meru­pakan target operasi (TO) pekat Singgalang tahun 2024 terkait kasus perjudian secara daring alias online yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masya­rakat.

“Akun media sosial pe­laku JF telah dilakukan pemantauan sejak satu minggu terakhir. Dari hasil pengamatan, akun media sosial Instagram milik pe­laku ditemukan postingan yang mempromosikan situs judi online,” kata Iptu Avif, Kamis (25/7).

Dijelaskan Iptu Avif, setelah  mendapatkan buk­ti yang cukup terkait keter­libatannya dalam judi onli­ne, tim langsung menda­tangi rumah JF dan lang­sung mengamankan pela­ku yang sedang asyik me­megang Handphone (Hp) dan memainkan media so­sial miliknya.

“Saat dilakukan peme­riksaan pada Hp pelaku, ditemukan akun Instagram milik pelaku yang melaku­kan promosi situs judi on­line. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolresta Pa­dang untuk dilakukan pe­meriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Avif.

Iptu Avif menuturkan,  dari hasil pemeriksaan sementara, JF mengaku dimintai oleh seseorang dari Jakarta untuk mem­promosikan situs judol tersebut. Pelaku juga men­dapatkan uang sebagai biaya endorse.

“Terkait sudah berapa lama pelaku mempro­mosi­kan judi online dan uang yang sudah diterima pelaku untuk mempromosikan judi online masih kami dalami. Begitu juga dengan orang yang memerintahkan dan membayar pelaku masih kami buru,” tutupnya. (brm)