METRO SUMBAR

25 Pejabat Struktural Kemenag Dibekali Penyuluhan Hukum

2
×

25 Pejabat Struktural Kemenag Dibekali Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Miswan foto bersama saat kegiatan penyuluhan hukum.

SAWAHLUNTO, METRO–Sebanyak 25 orang pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto diberikan pe­nyuluhan hukum, Rabu (25/7).

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Miswan menyampaikan, Apa­ratur Sipil Negara (ASN) mulai dari golongan terendah sampai tertinggi a­dalah pemerintah dan wajib taat hukum.

“ASN adalah garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat taat hukum serta menjadi contoh, sa­ngat miris jika melanggar hukum,” katanya.

Ia mengungkapkan, hu­kum ditetapkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI. “Terdapat 3 fungsi ASN dalam Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2023 yakni Pelaksana kebijakan publik, Pelayan Publik dan Merekat/mempersatukan NKRI,” tambahnya.

Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto H. Mustatir mengajak peserta agar mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sumbar. “Semo­ga hasil dari pembinaan ini, ASN taat hukum dan bekerja sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Golkar Padang Kunjungi Keluarga Almarhum Dinul Akbar

Sementara Panitia pe­laksana Kanwil Kemenag Sumatera Barat Ulil Amri menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan implementasi perjanjian kinerja Kanwil tahun 2024 dalam rangka meningkatkan integritas ASN sehingga terhindar dari pelanggaran hukum. “Agenda ini juga mendorong Kemenag Ka­bupaten/Kota melakukan kerjasama dengan kejaksaan,” ucapnya.

Dijelaskan Ulil, dengan tema ASN taat hukum bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ta­hun ini sasaran penyuluhan hanya untuk 10 kabupaten/kota termasuk Sa­wahlunto.

Sementara Jaksa pertama Kejari Kota Sawahlunto Didi Vinaldo Edwar selaku pemateri meng­ungkapkan terdapat 12 modus tindak pidana korupsi yakni membuat rancangan biaya diatas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan ba­ngunan fisik tidak sesuai dengan sumber dana sebenarnya, meminjam sementara anggaran kantor untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pungutan atau pemoto­ngan anggaran kantor oleh oknum ASN, membuat perjalanan dinas fiktif, pengelembungan (Mark Up) honorium, biaya alat tulis kantor, memungut pajak atau retribusi tetapi tidak disetorkan ke kas negara atau kantor pajak, pembelian inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, pemangkasan anggaran publik untuk pribadi, permainan anggaran proyek dan membuat proyek fiktif yang didanai negara.

Baca Juga  Puskesmas Busur Lakukan Pemeriksaan Kebugaran Pegawai

Terkait pungutan, iuran hasil kesepakatan bersama di sekolah-sekolah atau tempat lain sebutnya, selama tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi tidak dipersoalkan. “Ja­ngan takut berhadapan de­ngan kejaksaan, jika ragu dalam hal itu, silahkan ajukan pendapat hukum ke Datun lengkap dengan kronologisnya sebelum pu­ngutan/iuran dilaksanakan,” pungkasnya. (pin)