BERITA UTAMA

Kasasi Jaksa KPK Ditolak, MA Perintahkan Rumah hingga Uang Milik Istri Rafael Alun Dikembalikan

2
×

Kasasi Jaksa KPK Ditolak, MA Perintahkan Rumah hingga Uang Milik Istri Rafael Alun Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan sejumlah ba­rang bukti, termasuk rumah di Kebayoran Lama  diserahkan ke Rafael Alun.

“Amar putusan tolak dengan perbaikan status barang bukti,” bunyi amar putusan, sebagaimana dikutip dari Direktorat Putusan MA, Rabu (24/7).

Perkara dengan nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sementara, panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan itu diketok pada Selasa (16/7).

“BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB ter­sebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa,” tulis amar putusan kasasi.

Baca Juga  Polda Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan dari Polda Sulteng, 5 Ton Beras, Selimut, Tikar hingga Mie Instan Disalurkan untuk Korban Bencana

MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike atau istri Rafael Alun tidak dirampas negara dan dapat dikembalikan.

Selain itu, barang bukti TPPU nomor 434 berupa uang tunai sejumlah Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka BCA Nomor AG.414270 atas nama Ernie Meike Torondek. Serta barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892. 905,70 yang berasal dari rekening tabungan nomor 5245094814 atas nama Ernie Meike Torondek.

Padahal, dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan, aset rumah hingga penyitaan uang tersebut dirampas untuk negara.

Baca Juga  Perbaiki Talang Air di Atap Rumah, Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik

Rafael Alun tetap divonis pidana 14 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpg)