BERITA UTAMA

Mengandung Unsur Kimia Zat untuk Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

3
×

Mengandung Unsur Kimia Zat untuk Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
DITARIK— BPOM memerintahkan penarikan roti Okko dari peredaran karena terdapat bahan makanan yang dilarang.

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merek Okko dari peredaran karena terdapat bahan makanan yang dilarang. Melalui keterangannya, BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.

Penemuan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan pro­dusen roti Okko untuk menarik produk dari pereda­ran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM seperti dikutip dari Antara.

Temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Masih dalam keterangannya, BPOM menilai kan­dungan natrium dehidroasetat dalam roti te­r­sebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pa­da saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 per­sen sebagai asam.

BPOM melalui unit pelak­sana teknis (UPT) di da­erah juga akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dari peredaran.

Tindakan penarikan produk roti Okko tersebut merupakan salah satu upaya BPOM dalam mengawasi produk pangan secara komprehensif, sejak sebelum produk beredar (pre-market) hingga sudah beredar (post-market) di pa­saran, untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, berkaca dari kasus tersebut, BPOM juga mengimbau masyarakat agar merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, antara lain website dan akun media sosial res­mi BPOM. (jpg)