PADANG, METRO – Kasus pembunuhan sadis dengan cara menabrak dua korban menggunakan mobil ambulans di Sawahan Dalam III, Kelurahan Sawahan, Padang Timur, Senin, 10 September 2018 lalu memasuki babak baru. Tiga pelaku, Gusrizal (37), Alex Kendedes (47) dan Afriadi (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (6/3).
Tiga orang yang disidang itu telah menghabisi nyawa Taufik Hidayat (32) dan Royal (20). Keduanya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan luka parah pada bagian kepala dan bagian dadanya. Bahkan, salah satu korban kepalanya pecah. Usai ditemukan, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Di ruang sidang, ketiga pelaku terlihat terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, membacakan dakwaan. Tak hanya itu, JPU pun bergantian membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Menurut JPU, Suci Lestari Asral, dalam dua berkas dakwaan yang berbeda disebutkan, kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Taufik Hidayat, dan Royal di RSUP M Djamil Padang.
Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans. Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri. Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.
Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Akibatnya terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi ada di berkas yang sama dijerat dengan dakwaan ke satu primer pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider 354 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan pasal 311 ayat (5) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan terdakwa Gusrizal dijerat dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 Jo 56 ayat (1) KUHP, subsider pasal 338 Jo pasal 56 ayat (1) KUHP, lebih subsider 354 ayat (2) Jo 56 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 221 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Ardisal, menyebutkan dalam persidangan, akan mengajukan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU). Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai hakim ketua Agus Komarudin, memberikan waktu satu pekan.
Dari pantauan awak media di pengadilan terlihat, puluhan personel polisi mengawal proses persidangan, kasus pembunuhan ambulans maut. Setiap pintu di ruang sidang cakra, para polisi berdiri dan di dalam ruang sidang pun polisi berjaga jaga. (uki)