AGAM,METRO–Setelah melakukan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Agam resmi menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam tahun anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp 419 juta.
Kepala Kejari Agam, Burhan didampingi Kasi Intel, Heri Antoni dan Kasi Pidsus, Riki Supriadi membenarkan pihaknya sudah menetapkan Direktur PT RK berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
“Proyek pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lalu dilakukan penahanan pada hari ini pukul 19.30 WIB,” kata Burhan kepada wartawan, Senin (22/7).
Dijelaskan Burhan, penetapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dan kajian serta perhitungan kerugian negara oleh BPK RI tentang pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum yang dikerjakan oleh PT RK.
“Hasil kajiannya, pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas). Dari hitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 419 juta lebih,” ungkap Burhan.
Atas perbuatannya, ditegaskan Burhan, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya.
“Maka dari itu Tim Penyidik berkesimpulan bahwa ditetapkan satu orang tersangka yakni A selaku Direktur PT RK selaku yang mengerjakan proyek pembangunan. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ttegasnya
Burha menurutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan, pihaknya kemudian melakukan penahanan badan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Kabupaten Agam,” tutupnya. (pry)






