BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan, Kejari Agam Tetapkan Kontraktor sebagai Tersangka

0
×

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Perpustakaan, Kejari Agam Tetapkan Kontraktor sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
KORUPSI— Kepala Kejari Agam, Burhan saat memberikan keterangan pers terkait penetapan kontraktor sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Agam.

AGAM,METRO–Setelah melakukan gelar per­kara, Kejaksaan Negeri Agam resmi menetapkan satu tersang­ka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabu­paten Agam tahun anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp 419 juta.

Kepala Kejari Agam, Burhan didampingi Kasi In­tel, Heri Antoni dan Kasi Pidsus, Riki Supriadi membe­narkan pihaknya sudah me­netapkan Direktur PT RK beri­ni­sial A sebagai tersangka du­gaan korupsi pembangunan fasi­litas la­yanan perpus­takaan umum pada Dinas Arsip dan Per­pus­takaan Kabupaten Agam.

“Proyek pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ta­hun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lalu dilakukan penahanan pada hari ini pukul 19.30 WIB,” kata Burhan kepada wartawan, Senin (22/7).

Dijelaskan Burhan, penetapan tersangka ini berawal dari  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dan kajian serta perhitungan kerugian ne­gara oleh  BPK RI tentang pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum yang dikerjakan oleh PT RK.

“Hasil kajiannya, pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas). Dari hitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 419 juta lebih,” ungkap Burhan.

Atas perbuatannya, di­tegaskan Burhan, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya.

“Maka dari itu Tim Penyidik berkesimpulan bahwa ditetapkan satu orang tersangka yakni A selaku Direktur PT RK selaku yang mengerjakan proyek pembangunan. Tersangka di­duga telah melanggar Pa­sal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ttegasnya

Burha menurutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan, pihaknya kemudian me­lakukan penahanan badan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Kabupaten Agam,” tutupnya. (pry)