PADANG, METRO–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang telah menindaklanjuti terkait rekomendasi BPK tentang temuan kelebihan bayar dalam pembangunan kantor DPRD Kota Padang.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Periksa Keuangan (BPK) terdapat kelebihan pembayaran pembangunan kantor DPRD Padang yang berada di Aia Pacah.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto mengatakan bahwa nilai kelebihan bayar tersebut sebenarnya adalah sebesar Rp1,7 miliar, dan sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikannya kepada negara.
“Temuan ini terkait kelebihan pembayaran, hitungan kita berbeda dengan hitungan BPK, sehingga ada kelebihan bayaran pada pihak ketiga, maka BPK mengeluarkan rekomendasi, yaitu pengembalian,” kata Tri, Senin (22/7).
Selain telah ditindaklanjuti, temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengembalian anggaran.
Dia menjelaskan, dalam pembangunan suatu gedung, yang menggunakan tiang pancang (pile), sebelum melakukan pemancangan terlebih dahulu dilakukan analisa mengenai keadaan tanah, hingga diketahui berapa kedalaman pile yang harus digunakan.
Sehingga dalam kondisi sebenarnya, berdasarkan analisis sebelumnya jika di dapatkan hasil satu lubang pemancangan sedalam 24 meter atau berjumlah 2 unit perlubangnya, maka dalam konstruksinya saat pada kedalaman 18 meter, pile sudah menemukan kondisi tanah keras, sehingga yang terpakai tidak utuh 2 pile.
