SOLSEL, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan pengendara sepeda motor di daerah Jorong Balun Sawau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Sabtu (20/7).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pengendara sepeda motor berinisial HR (35), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 107,7 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam 20 paket plastik klik transparan, serta barang bukti lain berupa satu unit Handphone merek Oppo dan sepeda motor Yamaha Freego BA 2869 O.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, menjelaskan bahwa pelaku HR ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika tersebut di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
“Dikatakan juga bahwa ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar dalam tiga tahun terakhir di wilayah Solok Selatan dan merupakan yang terbesar di tahun 2024 di 19 kabupaten/kota di Sumbar,” kata AKBP Arief Mukti saat konferensi pers, Sabtu (21/7).
Dijelaskan AKBP Arief Mukti, nilai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp300 juta. Dengan berhasilnya operasi ini, Satuan Narkotika telah menyelamatkan lebih dari 1.000 warga Solok Selatan dari dampak buruk narkotika.
“Penangkapan pelaku HR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang akan mengedarkan narkotika dari Kota Padang ke Solok Selatan. Tersangka juga diketahui bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkotika sejak setahun terakhir,” pungkasnya.
AKBP Arief Mukti menuturkan, pelaku HZ, sudah lama menjadi target operasi. Setelah penangkapan, HZ langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya termasuk siapa yang memasok sabu kepada pelaku HZ. Kepada masyarakat kami imbau untuk terus memberikan informasi kepada kami untuk memberantas peredaran narkotika,” tutupnya. (*)






