BERITA UTAMA

Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar, KPU Akui PSU DPD Sumbar Biaya Termahal

0
×

Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar, KPU Akui PSU DPD Sumbar Biaya Termahal

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan soal pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang telan biaya mencapai Rp 350 milar.

Plt Ketua KPU RI Mo­chammad Afifuddin, me­ngatakan terdapat 17.000 tempat pemungutan suara ulang dan situasi-situasi lainnya yang menyebab­kan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.

“Ya memang benar, memang benar 17.000 TPS, itu yang kita mungkin te­man-teman tidak memi­kirkan situasi itu,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

“Bahkan di situasi yang ke Mentawai itu kapalnya sempat hilang kontak ka­rena ombak besar, tapi kan itu harus kita lakukan se­mua dan sudah kita la­kukan,” tambahnya.

Kata Afif, meski masih terdapat kekurangan da­lam penyelenggaraan PSU di Sumbar, pihaknya me­ngakui sudah semaksimal mungkin dalam melaksa­nakan PSU.

“Ya kurang-kurang ada tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujarnya

Afif juga mengatakan, dirinya tak memungkiri bahwa PSU Sumbar men­jadi PSU dengan biaya ter­mahal.

“Ya karena itu dia pe­milihnya paling besar, da­pilnya itu provinsi, TPS nya 17.000, paling besar Rp 300an miliar sekian, benar (paling mahal),” ucapnya.

Bawaslu Minta KPU Berhemat Anggaran

Ketua Bawaslu RI Rah­mat Bagja, mengingatkan kepada KPU RI untuk me­ngikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar meng­hemat Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Bag­ja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Meng­hadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Awalnya dia mengung­kapkan bahwa PSU Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatra Barat terdapat 17.569 TPS yang tersebar pada 19 kabu­paten/kota dan mengha-biskan biaya hingga Rp350 miliar.

“Teman coba tebak bia­ya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Te­bak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rp350 miliar,” kata Bagja.

Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU ter­sebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Kon­stitusi (MK).

Pasalnya, KPU diang­gap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi pe­raturan KPU (PKPU) sam­pai batas akhir tahapan pencalonan anggota legis­latif selesai.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat me­nentukan PKPU terkait de­ngan syarat calon kepala daerah sesuai dengan pu­tusan MA.

Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia kha­watir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.

“Harus sesuai dengan putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU, Provinsi Sumbar di semua TPS,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa ihwal ini juga menjadi tang­gung jawab bersama untuk pelaksanaan PSU yang di­putuskan oleh MK. (jpg)