PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Pasalnya, sejak mulai dilakukan pada 2022 lalu, IKD di Solok Selatan masih tergolong rendah. Bupati Solok Selatan melalui Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi mengatakan masyarakat masih belum secara jelas memahami manfaat dari penggunaan IKD. Padahal dengan digitalisasi, proses administrasi yang harus dilakukan bisa menjadi lebih efisien.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa dengan IKD lebih efisien dari sisi proses administratif, waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan publik,” kata
Syamsurizaldi dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Percepatan Registrasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/7).
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan, jumlah penduduk yang mempunyai IKD sampai saat ini baru sebanyak 5.346 orang atau sebesar 3,8 % dari 140.778 orang penduduk yang telah rekam KTP. Padahal, IKD sudah dirilis pada 26 Oktober 2022 di Solok Selatan.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan beberapa OPD, kepolisian, TNI, dan kejaksaan negeri.
Sebelumnya Disdukcapil juga telah melakukan kerjasama yang pertama dengan enam OPD, yaitu Dinas Kominfo, Dinas Sosial-PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan DP2KBPP&PA. Namun hak akses pemanfaatannya sudah sudah berakhir sehingga perlu diperbaharui.
Adanya PKS ini akan memberikan komitmen dan kepastian dukungan dari setiap pihak Terkait dengan pemanfaatan data kependudukan dan percepatan registrasi. Khususnya meningkatkan parstisipasi perangkat daerah mendayagunakan hak akses pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan publik.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Wilayah Satu Sumatera Kementerian Dalam Negeri. Materi yang disampaikan seputar Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Hal Data Kependudukan dan pentingnya penggunaan data kependudukan. (ped/rel)






