BERITA UTAMA

6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPU: Terancam Tidak Dilantik

1
×

6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPU: Terancam Tidak Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LHKPN.

JAKARTA, METRO–Komisioner KPU RI Idham Holik mene­gaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik. Hal itu sebagaimana aturan PKPU.

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Idham saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7).

Aturan itu tertuang pa­da Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 perihal pelaporan LHKPN dalam rangka per­siapan penyampaian sa­linan keputusan calon ter­pilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang te­lah melaporkan harta ke­kayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib di­sampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lam­bat 21 hari sebelum pe­lantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sam­pai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan su­rat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabu­paten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pe­nyampaian calon terpilih.

6.969 Caleg Terpilih Be­lum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengung­kap baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Har­ta Kekayaan Penyeleng­gara Negara (LHKPN) . De­ngan demikian, ada 6.969 caleg terpilih yang belum mela­porkan harta ke­ka­yaannya ke KPK per 15 Juli 2024.

“Sampai dengan tang­gal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih ber­dasarkan data penetapan yang dida­patkan dari KPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahar­dika saat dikon­firmasi, Ra­bu (17/7).

KPK mendorong para calon legislatif terpilih un­tuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pe­milihan Umum (KPU) No­mor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya ke lem­baga antirasuah.

“Sehingga tidak ber­potensi melanggar Pera­turan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kur­si, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Pro­vinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta keka­yaannya 21 hari sebelum pe­lantikan. Di mana, pe­lantikan untuk para caleg terpilih akan berlangsung pada 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta ke­ka­yaannya, maka berpotensi namanya dicoret. “Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari sebelum pe­lantikan,” pungkasnya. (jpg)