METRO PADANG

2 Bangli di Atas Drainase Dibongkar, Pemilik Diberi Surat Teguran

0
×

2 Bangli di Atas Drainase Dibongkar, Pemilik Diberi Surat Teguran

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGLI— Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar yang dibangun pemiliknya di atas fasilitas umum dan juga drainase, di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.

PADANG, METRO–Pemilik bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara ditegur dan diperingati petugas Satpol PP Padang, Selasa (17/7). Selain diberi peringatan, bangunan yang sudah berdiri juga langsung dibongkar petugas.

Personel BKO bersama pihak kecamatan Padang Utara melakukan pener­tiban ini berdasarkan pera­turan Daerah (Perda) Kota Padang.

Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman Kelurahan Ulak Karang Utara, petugas mendapati adanya ba­ngu­nan liar yang baru di­bangun, Hal itu melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Ma­syarakat di Kota Padang.

“Dua unit bangunannya berdiri di atas satu sudah dibangun dan satu lagi baru akan dibangun. Alhamdulillah cepat diketahui Kasi Trantib Kecamatan bersama personel BKO. Kami langsung  melakukan pen­cegahan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi si pemilik tempat tersebut,” ungkap Saraman, kemarin.

Dijelaskan, pemilik bangunan langsung diberikan surat teguran. Selain itu pemilik juga diminta untuk menghentikan pembangunannya dan membongkar kembali bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri itu.

Saraman menyebut, Perda Kota Padang jelas melarang dan tidak membenarkan melakukan aktivitas dalam bentuk, serta alasan apapun termasuk usaha dan tempat berjualan di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota Pa­dang.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita ingatkan pemiliknya,” tambah Saraman.

Jika upaya pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat teguran secara administrasi tidak di indahkan, maka dengan terpaksa petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Kota Pa­dang.

Dijelaskannya, setiap ditemukan ada dugaan pelanggaran Perda dan Perkada, petugas lapangan tetap terlebih dahulu mengupayakan tindakan secara persuasif dan humanis. “Kami bekerja tetap sesuai dengan Perwako 101 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban,” pungkasnya. (brm)