METRO PADANG

Peredaran Miras tak Terkendali, PKL Ditertibkan, Distributor Berizin tak Tersentuh

0
×

Peredaran Miras tak Terkendali, PKL Ditertibkan, Distributor Berizin tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO – Peredaran minuman keras (miras) terus ditekan dengan sejumlah aksi penertiban oleh petugas Satpol PP. Namun, peredaran miras tak bisa dibendung di Kota Padang karena distributornya diberi izin.
Akibatnya, penertiban hanya bisa dilevel pedagang kaki lima saja. Sementara distributornya tak bisa tersentuh karena mereka berizin.
“Bagi tingkat distributor yang berizin memang tak bisa kita tertibkan. Tapi kalau mereka menyalahi aturan dengan menjual ke sembarang orang, kita akan ambil tindakan,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Al Amin, Senin (4/3).
Saat ini, sebut Al Amin, pihaknya telah menempatkan intel di sekitar lokasi distributor penjualan miras di Kota Padang. Intel ini akan memantau penjualan miras di sana. Jika mereka menjual ke sembarang orang, maka mereka akan diberi tindakan.
Menurutnya, sesuai aturan yaitu Perda Minuman Berakohol (Minol), menurut Al Amin, yang boleh membeli minol kepada distributor ini adalah hotel-hotel berbintang 3, 4 dan 5. Di luar itu tidak diizinkan. Penindakan akan dilakukan jika distributor menjual kepada sembarang orang, seperti pedagang kecil.
“Yang bisa kita lakukan adalah memantau para distributor agar tak menjual ke sembarang orang. Karena peredaran minol di Padang di batasi,” kata Al Amin lagi.
Pihaknya sebut Al Amin, akan terus berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran miras di Kota Padang. Sebab miras memicu terjadinya penyakit masyarakat.
“Komitmen saya adalah memberantas semua penyakit masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, semua perizinan yang dikantongi distributor miras berasal dari Kementerian Perdagangan. Sebab distributor itu termasuk pedagang besar.
Sedangkan pengurusan izin penjualan miras di hotel-hotel di Kota Padang sebut Endrizal adalah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dinas Perdagangan sifatnya hanya memberi rekomendasi saja. Izin penjualan untuk hotel tetap di DPMPTSP,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Zulhardi Z Latif meminta kepada Satpol PP Padang menindak penjual miras secara merata. Ini agar pelaku lainnya tidak merasa kesal nantinya dan peredaran miras secara bebas tidak terjadi.
“ Satpol PP jangan tebang pilih dalam penindakan,” ujar kader Golkar ini.
Ia juga mengimbau Satpol PP Padang membuka ke publik berapa pedagang atau distributor yang menjual miras. Jangan Satpol PP sembunyikan data berapa distributor yang memperjualbelikan barang haram itu.
Disamping itu, ia meminta Satpol PP surati pedagang yang bandel jika tidak mentaati aturan yang ditetapkan. Jangan sampai mereka diberi kebebasan.
“Jika perlu tutup usaha mereka,” paparnya.
Kemudian Zulhardi meminta pedagang untuk mentaati aturan yang ada.
“Jangan pedagang mau enaknya atau untung saja, namun administrasi tidak diselesaikan. Ini tidak benar,” sebut Ketua IPSI Padang ini. (ade)

Baca Juga  Pemko Peringati 77 Tahun Gugurnya Bagindo Aziz Chan