Memperhatikan arah pembangunan nasional, provinsi dan Kota Padang tahun 2025, pemerintah Kota Padang menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mengarah pada angka 5,97% dengan angka pengangguran terbuka akan menjadi 9,6%dari angkatan kerja,tingkat kemiskinan menjadi berkisar dibawah angka3,35%, indeks pembangunan manusia menjadi 84,75 dan gini ratio 0,279.
Hal ini disampaikan Pj Walikota Padang Andree Harmadi Algamar pada saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang tahun anggaran 2025, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (12/7).
Rapat paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi, Wakil DPRD Kota Padang, Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana. Hadir Seluruh anggota DPRD Padang , perwakilan OPD dan Forkopimda Kota Padang.
Pj wali Kota Padang menyampaikan, Rancangan KUA dan PPAS 2025, memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan pemerintah provinsi sumatera barat. Adapun tema RKP Nasional tahun 2025 adalah:”Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” Sedangkan tema pembangunan pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah:”Transformasi Sektor Strategis yang Inklusif dan Berkelanjutan” Dan tema pembangunan Kota Padang pada RKPD tahun rencana 2025 adalah :”Peningkatan Infrastruktur Kota Sebagai Pusat Destinasi Berkelanjutan”.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, penetapan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2025 memiliki proses yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dimana selain disampaikan kepada DPRD, Rancangan KUA-PPAS juga harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF). “Hasil penilaian gubernur tersebut wajib diakomodir dalam KUA-PPAS yang akan dipedomani dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025,” ungkap Andree.
Dijelaskan Pj Wali Kota, KUA—PPAS APBD Tahun 2025, terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Pada tahun 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,623 Triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar RP.2,530 Triliun, pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp.93,3 Miliar atau naik sebesar 3,69%,” terangnya.
Untuk rencana pendapatan ini, bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 914,7miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,704 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,7 Miliar.
Kemudian, kebijakan belanja daerah harus diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan dan penggunaannya, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Fungsi pendidikan harus dialokasikan anggaran paling sedikit 20% dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator spm bidang pendidikan.
Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja dari pendapatan bagi hasil. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja daerah. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% dan persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, yaitu batas akhirnya tahun anggaran 2027.
Mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah, Mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah. Penganggaran hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH). Hak keuangan dan administratif serta dukungan pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan diatas, maka pada tahun 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp. 2,643 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp. 2,379 Triliun atau sebesar 90,02%, belanja modal sebesar Rp. 252 Miliar atau sebesar 9,53%, dan belanja tidak terduga sebesar Rp.11,8miliar atau sebesar 0,45% dari total belanja.
Sementara untuk kebijakan penerimaan pembiayaan daerah yang dimaksud dalam anggaran KUA-PPAS APBD Tahun 2025, diantaranya meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerah menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain.
Pada tahun anggaran 2025, jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp.45,7 Miliar yang hanya bersumber dari perkiraan penerimaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (tahun 2024).
Untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp. 25,7 miliar dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp.15 Miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. 10,7 Miliar.
“Maka pada tahun 2025, terdapat surplus anggaran pembiayaan sebesar Rp. 20 Miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanjatahun anggaran 2025. Sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani sebelumnya menyampaikan bawa kegiatan paripurna ini telah diagendakan untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang nomor: 900.1.1/03-61/BPKAD-PDG/2024, perihal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2025. (*)






