PDG. PARIAMAN, MERO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin sampaikan nota penjelasan tentang Rencana Kebijakan Umum Anggaran- Proritas Plafon Anggraan Sementara (KUA-PPAS) Padangpariaman tahun 2025, pada agenda sidang paripurna penyampaian nota KUA-PPAS Padangpariaman tahun 2025.
Pada sidang yang dipimpin Aprinaldi didampingi Risdianto, dihadapan para anggota dewan yang terhormat, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah Suhatri Bur menyampaikan bahwa dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan kabupaten Padangpariaman ditahun mendatang, maka disusunlah rancangan kebijakan umum anggaran kabupaten Padangpariaman tahun 2025 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Suhatri Bur melanjutkan bahwa kebijakan umum anggaran ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya bahwa formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan, sehingga perlu disusun dokumen kebijakan umum anggaran. “Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan Padangpariaman tahun 2025,” ujarnya.
Suhatri Bur mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten Padang Pariaman maka ditetapkan tema RKPD kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2025. “Percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun sebelumnya, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang,” ujarnya.
Suhatri Bur juga menguraikan tentang prioritas pembangunan daerah Padang Pariaman. Katanya, untuk tahun 2025 ditetapkan 7 prioritas pembangunan daerah sebagai berikut peningkatan kualitas kehidupan beragama berlandaskan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, penguatan infrastruktur publik yang ramah lingkungan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, penguatan ketahanan ekonomi yang ebrkualitas dan berkeadilan. peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan berketahanan sosial. Selanjutnay peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan dasar dan peningkatan investasi dan kapasitas fiskal daerah.
Tujuan dari penyusunan kebijakan umum apbd tahun 2025 ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada rkpd tahun 2025 serta sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD.
Bupati merincikan rencana rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan pada kua dan ppas tahun 2025 berdasarkan pagu anggaran yang telah didistribusikan kepada semua perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten padang pariaman antara lain.
Katanya rencana pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun 2025 adaalah pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.407.623.562.670 terdiri dari pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp156.642.536.458 dan pendapatan transfer diasumsikan sebesar Rp1.250.981.026.212.
Sementera rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga dapat dirincikansebagai berikut. belanja operasi sebesar Rp1.200.013.572.445, belanja modal sebesar Rp92.726.327.298 , belanja tidak terduga diasumsikan sebesar Rp4.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp194.164.602.010.
Untuk penerimaan pembiayaan diasumsikan sebesar Rp85.780.939.083. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan diasumsikan sebesar Rp2.500.000.000 yang merupakan penyertaan modal daerah dari selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit sebesar minus Rp83.280.939.083, yang ditutup dengan pembiayaan netto yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp83.280.939.083. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi Rp0 (balance budget). Diakhir sidang dilakukan penyerahan dokumen perencanaan KUA-PPAS Padangpariaman tahun 2025, untuk selanjutnya dibahas pada Agenda sidang berikutnya. (efa)






