AIAPACAH, METRO–Pemko Padang mengeluarkan larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan bermotor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Para pelajar juga dilarang merokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, pelajar dilarang mengonsumsi alkohol, membawa narkoba, dan membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku. Tindakan asusila, pembuatan konten pornografi, perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran juga dilarang.
