BERITA UTAMA

Usut Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota, Kejari Payakumbuh Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP

0
×

Usut Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Limapuluh Kota, Kejari Payakumbuh Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Kepala Kejari Payakumbuh Slamet Haryanto saat diwawancarai awak media.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD pada Dinas Pendidikan dan Kebu­da­taan(Disdikbud) Kabupa­ten Limapuluh Kota pada tahun 2023.

Hal itu diungkap Kepala Kejari Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto ke­pa­da wartawan usai pe­mus­nahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan di Kawasan Bulakan Balai Kando Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

“Proses penyidikan per­ kara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah masih terus berlanjut. Saat ini kasmi masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK Provinsi Sumbar. Hami berharap hasilnya bisa keluar, sebab BPKP juga telah melakukan klarifikasi langsung ke Kejari Payakumbuh beberapa waktu lalu,” kata Slamet Haryanto, Kamis (11/7).

Sebelumnya, dalam per­kara ini, tim Kejari Payakumbuh sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota di Jalan Raya KM 7 Kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Maret 2024 lalu.

Penggeledahan yang dilakukan di kantor yang dipimpin Afri Efendi tersebut mengejutkan pegawai yang tengah bekerja, namum mereka tidak bisa berbuat banyak dan hanya melihat petugas yang tengah bekerja.

Pantauan di lokasi peng­geledahan, pintu bagian dalam untuk akses masuk dikunci otomatis oleh staf. Sejumlah ASN yang hendak mengurus berbagai keperluan terpaksa harus menunggu di kursi tunggu bagian luar, hal yang sama juga terjadi terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan belasan penyidik Kejari Payakumbuh selama kurang lebih 4 jam, terlihat tim membawa sejumlah dokumen dan pakaian sisa pengadaan.

Meski sudah dilakukan penggeledahan, penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Padahal, sebelumnya pihak rekanan yang terlibat dalam proyek senilai Rp 3.558.920.500 sudah me­lakukan pengembalian uang Rp 49,3 juta kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyerahan itu dilakukan tiba-tiba saat proses perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Penyerahan uang  Rp 49,3 juta tersebut dilakukan Jumat 23 Februari 2024 oleh Direktur CV Mustika, Yoni Putra melalui Kuasa Direkturnya, Maisal Rozi. Uang tersebut selanjutnya diti­tip­kan pada rekening BRI Cabang Payakumbuh. (uus)