TANMALAKA, METRO–Belasan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), di sepanjang jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Kamis (11/7) pagi. Bangli ini sebagian besar berdiri di atas trotoar.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 bangunan sangat koperatif, semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan tersebut yang masih tertinggal di lokasi, itu yang sekarang kita bersihkan,” ujar Rozaldi Rosman.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP sudah melakukan pendekatan secara humanis dan semua pemilik bangunan sudah di berikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri.
“Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak Kelurahan hingga Kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik, dan hari ini kami bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, SK-4, TNI Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan dan Kecamatan kembali melakukan penertiban,” terang Rozaldi.
Dia berharap, setalah dilakukan penertiban di sepanjang jalan Aur tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan yang bisa berdampak kepada terjadinya gangguan trantibum di lokasi.
“Kami berharap, masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama kita kembalikan fasum dan fasos sesuai peruntukannya,” harap Rozaldi. (brm)






