SOLOK/SOLSEL

Berbasis Risiko dan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar Dan UMKM Kota Solok, Wako Buka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha

0
×

Berbasis Risiko dan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar Dan UMKM Kota Solok, Wako Buka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Wako Solok Buka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha
SAMBUTAN—Wako Solok, Zul Elfian Umar berikan sambutan saat membuka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar Dan UMKM Kota Solok, di Aula Mami Hotel Kota Solok, Kamis (11/7).

SOLOK, METRO–Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Kemitraan Antara Pelaku Usaha Besar Dan UMKM Kota Solok, di Aula Mami Hotel Kota Solok, Kamis (11/7). Turut hadir, Ketua KADIN Kota Solok, Tamron, Kepala DPMPTSP Kota Solok, Elvi Basri beserta undangan lainnya.

Wako dalam sambutannya mengatakan, Pelaksa­naan bimbingan teknis ini merupakan upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka menyamakan persepsi untuk memahami peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus nantinya dapat memfasilitasi UMKM di Kota Solok untuk masuk ke dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, dan me­ningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif.

Baca Juga  Pemkab Solsel Luncurkan PKH dan BST untuk 9.622 KPM

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik me­rupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan men­ciptakan model pela­yanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian. OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

UMKM tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang vital tetapi juga menjadi pilar kestabilan ketika situasi sulit. UMKM memiliki fleksibilitas, kre­ativitas, dan ketahanan da­lam menghadapi tantangan yang tak terduga sekalipun.

Para pelaku UMKM ini adalah pendorong utama dalam penciptaan lapangan kerja, memberikan kontribusi pada pendapatan masya­rakat, dan merawat keberlanjutan ekonomi lokal.

Kemitraan Investasi antara Usaha Besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Ta­hun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM. Pen­tingnya kolaborasi antara Usaha Besar dengan UMKM ini juga menjadi salah satu kunci UMKM akan ikut maju sejalan dengan berkem­bangnya Usaha Besar di Kota Solok.

Baca Juga  Bupati Sambut Tim Penilai Lomba Sekolah Sehat

“Kami berharap semoga kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak pe­laku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM dan memberikan suatu manfaat da­lam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,” ujar wako. (vko)