METRO PADANG

Pj Wako Keluarkan SE Larangan Judi Online untuk Pegawai Pemko

1
×

Pj Wako Keluarkan SE Larangan Judi Online untuk Pegawai Pemko

Sebarkan artikel ini

AIE PACAH, METRO —Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan perilaku masya­rakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasya­ra­kat.

Dalam surat edaran ini Andree Algamar meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Peme­rintah Kota Padang agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.

“Kepada seluruh kepala OPD agar mengawasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sank­si sesuai ketentuan ke­pegawaian yang berlaku,” ucap Pj Wako Pa­dang ini, Kamis (11/7).

Andree memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan to­koh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

“Kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan la­rangan judi online. Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bang­sa dan negara,” tegas Andree Algamar. (brm)