METRO SUMBAR

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 11,6 Miliar

0
×

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 11,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan dari berbagai daerah di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Indra Sucahyo di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, yang dihadiri Forkopimda Sumbar dan perusahaan jasa ekspedisi, Kamis (11/7).

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas. Jutaan batang rokok ini hasil penindakan dari 2023 hingga Juni 2024,” jelas Indra Sucahyo.

Menurut Indra Sucahyo, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak  12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar.

“Selain rokok, kami juga musnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor alat kesehatan,” tegas dia.

Indra Sucahyo menuturkan,  barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dari instansi teknis terkait sehingga bisa menimbulkan kerugian negara.

“Perkiraan nilai keseluruhan barang yang kami musnahkan pada hari ini (kemarin-red) sebesar Rp 16.837.327.556,00. Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 11.669.981.174,60,” katanya.

Indra Sucahyo menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan barang kena Cukai llegal, dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.

“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredarannya. Kami mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat Sumbar untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata dia.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bea Cukai Teluk Bayur yang sudah menindak jutaan rokok ilegal yang beredar di Sumbar dan pihaknya selalu siap untuk bekerja sama untuk menindaknya.

“Dalam menberantas peresaran rokok ilegal sangat dibutuhkan sinergi dari semua pihak. Rokok ilegal yang sangat merusak perekonomian negara. Dengan ditindak, otomatis penerimaan negara akan meningkat,” tutup dia. (rgr)