PADANG, METRO–KUA-PPAS 2025 memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), karena akan menjadi kebijakan transisi peralihan kepemimpinan daerah hasil Pilkada 2024 dengan kepala daerah yang menjabat sekarang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib saat memimpin rapat paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, Rabu (10/7).
Katanya, kebijakan anggaran tahun 2025 akan menjadi transisi dari perubahan periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang dilaksanakan gubernur yang menjabat sekarang.
“Dengan RPJMD gubernur Pilkada 2024, pada tahun 2025-2030 akan sejalan dengan periodesasi RPJPD Sumbar tahun 2025-2045,” katanya.
Dia mengatakan, banyak kebijakan anggaran yang harus diakomodir dalam KUA-PPAS 2025, baik kebijakan untuk pemenuhan target kinerja gubernur sekarang maupun kebijakan anggaran untuk antisipasi peralihan kepemimpinan daerah hasil pilkada 2024.
Dia menyebut, penyusunan KUA-PPAS 2025 semakin kompleks, karena target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 harus diselaraskan dengan 45 indikator utama yang menjadi base line dalam RPJPD 2025-2045 yang akan menjadi pedoman RPJMD.
Dia mengingatkan, dalam proses penyusunan KUA-PPAS harus berhati-hati dalam kebijakan anggaran yaitu penetapan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD.
Dalam dua tahun terakhir, proyeksi pendapatan daerah pada APBD awal, dikurangi kembali pada perubahan APBD.
Di akhir tahun target yang ditetapkan juga tidak tercapai. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap belanja yang sudah direncanakan dengan memperkirakan penerimaan daerah, banyak tidak terlaksana.
Dia menyebut beberapa persoalan yang terjadi dalam penyusunan APBD Sumbar dalam beberapa tahun terakhir, yaitu data pendukung yang tidak valid, kebijakan yang kurang tepat serta kinerja OPD yang rendah. Kondisi tersebut, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan KUA-PPAS 2025.
“Agar permasalahan yang sama tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan APBD 2025. Maka diharapkan penetapan proyeksi pendapatan daerah perlu memperhatikan dan mencermati target yang ditetapkan,” katanya
Dia menyebut pada tahun 2025, kita sudah menggunakan pola baru dalam pemungutan pajak daerah khususnya pada pos PKB, BBNKB dan MBLB yang sudah menggunakan pola opsen sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (hsb)






