METRO PADANG

Pilkada Serentak 27 November 2024, ASN Harus Jaga Netralitas, Pj Wako Keluarkan SK

0
×

Pilkada Serentak 27 November 2024, ASN Harus Jaga Netralitas, Pj Wako Keluarkan SK

Sebarkan artikel ini
NETRALITAS ASN— Pj Wako Andree Algamar mengeluarkan SK yang berisi tentang netralitas Pegawai ASN dan Non ASN dalam Pilkada Serentak 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

AIAPACAH, METRO–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota makin dekat. Jelang perhelatan akbar 27 November itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar membuat Surat Edaran (SE) Nomor: 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 Tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Dalam SE yang ditandatangani pada 4 Juli tersebut, Andree Algamar mengingatkan ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjaga ne­tra­litas dan profesiona­lis­me dengan menjunjung tinggi netralitas berda­sar­kan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keber­pihakan. ASN juga tidak berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetap­kan­nya pasangan Calon Gubernur, Calon Wakil Gu­bernur, Calo Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota.

Poin dua dalam SE tersebut, Andree Algamar mengingatkan jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah untuk menguntungkan ataupun merugikan pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur serta Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota.

“Pejabat negara atau pe­jabat lainnya untuk tidak me­lakukan hal-hal yang da­pat menguntungkan atau merugikan baik sebelum ataupun setelah dite­tap­­kannya calon,” kata An­dree Algamar, Selasa (9/7/).

Dalam poin ketiga SE tersebut, Andree Algamar juga mengingatkan jajarannya untuk melakukan sosiliasai dan pengawasan terhadap ASN di instansinya masing-masing terkait netralitas ASN dalam pe­nye­lenggaraan tahapan Pilkada 2024.

Sekadar informasi, Pil­kada 2024 untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur serta Wali Kota – Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 November. Meski proses pemilihan masih akan berlangsung dalam empat bulan ke depan, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dan kandidat-kandidat yang ingin bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu dan dua di Provinsi Sumbar dan Kota Padang sudah mulai me­lakukan sosialisasi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, proses pendaftaran calon dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sementara untuk pe­ne­tapan pasangan calon akan dilaksanakan 22 September 2024, masa kampanye berlangsung mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Juga  HUT Satpol PP Sumbar Dipusatkan di Sijunjung, Peringatan Dimeriahkan Penghijauan dan Goro

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut pasca-pemilu 2024, KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 264 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan 181 lainnya telah di­jatuhi sanksi oleh pejabat pem­bina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.

“Padahal dalam konteks demokrasi, netralitas ASN menjadi prasyarat utama untuk pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Namun, realitas terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan mas­ya­rakat terhadap proses demokrasi,” ungkap Agus, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan bahwa potensi pelanggaran netralitas sejatinya tidak hanya terjadi pada aspek politik. Namun, hal itu juga dalam bentuk pelanggaran imparsialitas pada aspek pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan, khususnya bagi pejabat-pejabat publik.

“Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar,” kata Agus.

Pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial, dan sebagainya. “Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Agus.

Hal serupa juga ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November.

“Saya rasa ASN harus berhati-hati di media sosial karena memang pelanggaran paling banyak di sana,” kata Rahmat, baru-baru ini

Dia mengatakan jaja­ran­nya akan mengawasi media sosial agar para ASN tidak telanjur melakukan yang berlebihan yang akhirnya merugikan dirinya sendiri. “Banyak macam pelanggaran, misal komen dukung ini dan lain-lain maka harus hati-hati ASN dalam bermedsos. Biarkan pasangan calon berkampanye ke masyarakat, ti­dak untuk ASN,” ujar dia.

Baca Juga  Mulai Berlaku Hari ini, Wako Padang Perintahkan Kerja di Rumah 100 Persen

Rahmat pun mewanti-wanti akan kerawanan Pil­kada 2024 yang sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya, karena pemungutan suara untuk pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur digelar bersamaan.

“Kami mohon bantuan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda), Pak Kapolres dan Pak Dandim, kami akan meluncurkan indeks kerawanan pilkada (IKP),” ujarnya.

Menurut dia, pengamanan dari aparat penegak hukum menjadi persoalan tersendiri di daerah, karena pemilihan wali kota, pemilihan bupati, dan pemilihan gubernur dilaksanakan serentak.

Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu, Pilkada.

Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Biro­krasi Abdullah Azwar Anas,­ Menteri Dalam Ne­geri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawas­lu) Rahmat Bagja.

Menurut surat keputusan tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pe­milu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik; foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon. (brm)