BERITA UTAMA

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim Perintahkan Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

0
×

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim Perintahkan Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
PUTUSAN— Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG, METRO–Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permoho/ nan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Selain membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar, Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jabar agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon pada 2016 yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Eman.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” tutur Eman.

“Panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” tegasnya.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dengan putusan Hakim Eman itu, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Menanggapi putusan PN Bandung, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, penyidik akan membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abas.

Jules mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah me ngabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” ujar Jules Abraham Abast.

Lebih lanjut, Jules mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” papar Jules Abraham Abast.

Kapolri Hormati Putusan Pengadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Pilri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Sigit menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya. Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

Ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya. “Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ujar Sigit.

Penyidik Hingga Dirkrimum Polda Jabar Harus Disanksi

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina.

“Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (8/7).

Menurut Trimedya, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus diberi sanksi atas penetapan tersangka terhadap Pegi.

“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” tegas Trimedya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penjatuhan sanksi tersebut. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal.

“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tegas Trimedya. (jpg)