Sebanyak 305 Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) Kabupaten Solok yang lulus pada akhir 2018 lalu, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Solok terkait pengangkatan. Dari 305 orang yang lulus CPNS tersebut, terdiri dari guru 156 orang, tenaga kesehatan 101 orang, tenaga teknis 46 orang dan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dua orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Feris Novel menyebutkan, secara rinci formasi guru khusus kategori dua sebanyak 13 orang, tenaga guru cumlaude dua orang dan formasi umum 141 orang. Kemudian tenaga kesehatan cumlaude satu orang dan formasi umum 101 orang. Kemudian tenaga teknis cumlaude tiga orang, disabilitas dua orang dan formasi umum 41 orang.
Sementara itu, Bupati Solok Gusmal, mengatakan CPNS yang hadir mulai 1 Maret 2019 diangkat sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
“Saya berharap, saudara-saudara dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan memberikan semangat serta warna baru bagi pelayanan dan birokrasi pemerintah disini,” kata Gusmal saat Lauching Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dan Penyerahan SK CPNS di lingkungan Pemkab Solok dari Pelamar umum dan lulusan STTD 2018.
Gusmal mengatakan, pelamar CPNS Kabupaten Solok sebanyak 7.397 orang dan setelah melalui sejumlah tes, dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok tahun 2018 yaitu sebanyak 303 dari pelamar umum dan dua orang dari lulusan STTD.
Gusmal mengingatkan, agar CPNS yang menerima surat keputusan pengangkatan agar tidak berpikir untuk pindah unit kerja apalagi keluar dari Solok. Sebab mereka diterima sesuai penempatan yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.
“Ananda semua masih akan dinilai apakah layak atau tidak untuk diangkat sebagai ASN. Jadi, kalian harus mampu menunjukkan disiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan,” sebutnya.
Gusmal juga berharap, CPNS yang hadir pada hari ini menerima SK CPNS dapat melewati masa percobaan selama satu tahun. Dan apabila dalam melewati masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dapat saja memberhentikan.
“CPNS yang hadir untuk bekerja keras dengan sungguh-sungguh serta penuh semangat. Jangan segan meminta arahan dan bimbingan kepada yang lebih senior, lakukan kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar dan mensukseskan program kerja,” pesannya.
Pada kesempatan itu, Gusmal juga meluncurkan sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) agar pelayanan kepegawaian dapat berjalan dengan lebih baik. SIMPEG merupakan sistem informasi terpadu yang meliputi pendataan pegawai, pengolahan data, prosedur, tata kerja, sumber daya manusia dan teknologi informasi untuk menghasilkan informasi yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka mendukung administrasi kepegawaian. (vko)