LIMAPULUHKOTA, METRO–Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3.284 Pekerja Agama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm).
”Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah pada pekerja sektor agama yakni guru MDTA, gutu TPQ, Surau, Imam dan Garin se-Kab. Lima Puluh Kota,” kata Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Minggu (7/7).
Dikatakan Safaruddin, bahwa pekerja agama di Kabupaten Lima Puluh Kota ini perlu kita berikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah bersinergi untuk memberikan perlindungan pada pekerja agama.
Manfaat yang akan didapatkan sebutnya, adalah jika guru MDTA, TPQ, Surau, Imam dan Gharin masjid mengalami resiko meninggal Dunia maka akan mendapatkan manfaat Rp42 Juta.
Selanjutnya, jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48 x upah ditambah beasiswa untuk 2 orang yang akan diberikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Jelasnya
